Fenomena Katalog sebagai perulangan sejarah

Bila kita perhatikan sekitar tahun 2000an, kalau tidak salah ingat sekitar 2003-2005, proses tender yang saat itu disebut sebagai Lelang yang dilakukan secara elektronik cenderung disebut sebagai modus baru dalam proses pemilihan penyedia yang eksklusif hanya pada pelaku usaha yang melek teknologi.

Kita perhatikan saja saat itu internet tidak semasif selarang, pada tahun 2000an itu internet mobile dengan teknologi gprs untuk gsm dan wide cdma masih memiliki kecepatan berkisar 10kbps, pelan sekali…..

sehingga anggapan saat itu proses lelang yang dilakukan secara elektronik kerap hanya menguntungkan pihak tertentu semata, waktu itu proses lelang sebagian besar masih manual, sebagian saja yang elektronik, dan dari proses lelang yang waktu itu dilaksanakan secara elektronik pun masih ada kasus korupsi, saat itu akhirnya ada keluhan dan cibiran “buat apa lelang elektronik dibuat ketika korupsi masih terjadi?”

Saat ini pun sejak berganti aturan tender ya bisa saja ada penyimpangan walau seluruhnya dilakukan secara elektronik karena internet pita lebar alias broadband sudah lumrah dimana saja, kemudian karena eskalasi kebutuhan pengadaan yang makin pesat dan di implementasikannya supply chain management di pemerintahan, maka metode pemilihan penyedia yang responsoft pun mulai di dorong semakin luas produknya, metode tersebut adalah e-purchasing.

Saya telah menulis beberapa artikel untuk berhati-hati dengan menggunakan e-purchasing, di beberapa seminar / sarasehan saya juga menyampaikan harus cermat dalam e-purchasing, namun bukan berarti saya anti menggunakan e-purchasing, saat masih jafung PPBJ lalu, saya memanfaatkan konsolidasi pengadaan lintas pejabat penandatangan kontrak dengan diri saya bertindak sebagai konsolidator dan menghadirkan efisiensi relatif besar dengan menggunakan mini kompetisi katalog elektronik.

Artinya saya tidak anti dengan katalog elektronik, hanya saja saya sering berbagi tentang relatif terjal dan banyaknya pemanfaatan celah sistem yang relatif masih ditunggangi dengan potensi kecurangan yang ada di katalog, harapan saya dengan expose masalah ini maka siatem terbaru nantinya akan menutup terulang nya pemanfaatan celah yang bersifat negatif tersebut.

Saat ini kita tidak bisa pungkiri bahwa e-purchasing adalah sarana untuk mengakselerasi proses pengadaan, namun penggunaannya harus cermat, tidak bermuatan pemikiran bahwa segalanya bisa dilakukan dengan e-purchasing karena belum tentu cocok dilakukan di situasi tertentu, dan yang paling penting adalah bagaimana siatem yang ada menunjang untuk pelaku pengadaan tetap terjaga integritasnya.

Maka dari itu kita perlu merespon dengan bijak dan mulai menerapkan proses pengadaan yang baik dengan melakukan analisa pasar dan menerapkan strategi pengadaan yang bersifat teknis dan menerapkan supply positioning model dalam menentukan metode pemilihan penyedia. Artinya bukan sekedar memanfaatkan epurchasing untuk cepat dalam proses memilih semata, namun melakukan epurchasing karena pilihan itu dilakukan dengan keselarasan antara sifat karakteristik produk/komoditas yang akan dibeli sengan metode pemilihannya.

Jadi saat ini fenomena yang terjadi sebenarnya hanya perulangan dari semakin diperbesarnya frekuensi penggunaan metode pemilihan epurchasing katalog elektronik, seperti pada proses pemilihan penyedia yang melalui beberapa versi, pada versi SPSE 4 bentuk dari tender elektronik mulai menghasilkan perbaikan yang signifikan, saya berharap katalog elektronik versi 6 ini menutup banyak celah dan menjadikan proses pemilihan penyedia secara katalog elektronik itu menjadi proses pemilihan yang wajar dan dapat digunakan semestinya tanpa kebisingan dan tudingan yang berarti.

Dulu “lelang elektronik” begitu bising digaungkan sebagai hal yang banyak masalah, bukankah ini perulangan yang serupa pada katalog elektronik? Pada saat merintis memang akan ada banyak masalah, namun perlahan-lahan perbaikan berkelanjutan akan memberikan normalisasi dan menutup celah yang ada sehingga pengadaan melalui katalog nantinya akan dipandang biasa-biasa saja seperti halnya tender elektronik.

Demikian.

Sebelumnya Swakelola Tipe II rasa Swakelola Tipe I
Selanjutnya Bedakan Merek dengan Jenis Barang

Cek Juga

Jenis Kontrak Waktu Penugasan

pada dasarnya jenis Kontrak Waktu Penugasan adalah jenis kontrak yang perlakuannya seperti jenis kontrak Harga ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: