perbedaan antara Penunjukan Langsung dan Pengadaan Khusus untuk penanganan keadaan darurat

perbedaan antara Penunjukan Langsung dan Pengadaan Khusus untuk penanganan keadaan darurat:

 

Penunjukan Langsung

Penunjukan Langsung adalah metode pengadaan di mana penyedia barang atau jasa dipilih langsung tanpa melalui proses pemilihan penyedia yang kompetitif. Metode ini digunakan dalam kondisi tertentu, diantaranya :

 

Kegiatan mendadak yang melibatkan komitmen internasional oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Pengadaan barang atau jasa yang bersifat rahasia untuk keamanan nasional.

Barang atau jasa yang hanya dapat disediakan oleh satu penyedia yang mampu.

(lebih detil silahkan baca di pasal 38 dan pasal 41 Perpres PBJP)

 

Pengadaan Khusus untuk Keadaan Darurat

Pengadaan Khusus dalam keadaan darurat adalah proses pengadaan yang dipercepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti bencana alam atau krisis lainnya. Metode ini menekankan kecepatan dan efisiensi untuk memastikan barang atau jasa yang diperlukan segera tersedia.

 

Kedua metode ini bertujuan untuk memastikan proses pengadaan berjalan efektif dan efisien, terutama dalam situasi mendesak atau khusus.

Lebih lanjut dapat membaca artikel terkait : https://christiangamas.net/penunjukan-langsung-berbeda-dengan-pengadaan-khusus-pengadaan-barang-jasa-untuk-penanganan-keadaan-darurat/

 

Sebelumnya Tentang Harga Perkiraan Sendiri
Selanjutnya Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada Pemerintah

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: