Pengumuman Rencana Pengadaan merupakan wujud penerapan Prinsip Pengadaan, informasi yang diumumkan dalam RUP merupakan pelaksanaan keterbukaan informasi, dimana masyarakat bisa mengetahui apa yang akan dilaksanakan pengadaannya oleh Pemerintah.
Masyarakat disini juga termasuk para Pelaku Usaha, dengan demikian para Pelaku Usaha dapat mengetahui secara terbuka apa yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah dengan metode pemilihan yang berpotensi diikuti.
Pengumuman RUP yang diumumkan sebelum tahun anggaran dimulai akan memberikan waktu yang cukup untuk bersiap berkompetisi, karena dalam RUP turut diumumkan metode pemilihan penyedia dan rencana jadwal pemilihannya.
Misal Pelaku Usaha X melihat paket pekerjaan yang sekiranya mampu dia kerjakan, dan metode pemilihan penyedianya adalah Tender, rencana akan dilakukn pemilihan penyedianya pada Bulan Januari, maka Penyedia dapat memantau LPSE dari K/L/Pemda tersebut sehingga bisa bersiap menyiapkan dokumen-dokumennya.
Dengan demikian keterbukaan informasi pengadaan melalui RUP ini memang memiliki tujuan yang positif, selain keterbukaan informasi, juga memperbesar peluang untuk mendapatkan kompetisi yang jamak dari berbagai pelaku usaha dalam proses pemilihan.
Jadi pengumuman RUP itu bukan sekedar kewajiban, namun memiliki manfaat dalam meningkatkan kualitas pengadaan.
Demikian.