Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Wujud Prinsip Pengadaan

Pengumuman Rencana Pengadaan merupakan wujud penerapan Prinsip Pengadaan, informasi yang diumumkan dalam RUP merupakan pelaksanaan keterbukaan informasi, dimana masyarakat bisa mengetahui apa yang akan dilaksanakan pengadaannya oleh Pemerintah.

Masyarakat disini juga termasuk para Pelaku Usaha, dengan demikian para Pelaku Usaha dapat mengetahui secara terbuka apa yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah dengan metode pemilihan yang berpotensi diikuti.

Pengumuman RUP yang diumumkan sebelum tahun anggaran dimulai akan memberikan waktu yang cukup untuk bersiap berkompetisi, karena dalam RUP turut diumumkan metode pemilihan penyedia dan rencana jadwal pemilihannya.

Misal Pelaku Usaha X melihat paket pekerjaan yang sekiranya mampu dia kerjakan, dan metode pemilihan penyedianya adalah Tender, rencana akan dilakukn pemilihan penyedianya pada Bulan Januari, maka Penyedia dapat memantau LPSE dari K/L/Pemda tersebut sehingga bisa bersiap menyiapkan dokumen-dokumennya.

Dengan demikian keterbukaan informasi pengadaan melalui RUP ini memang memiliki tujuan yang positif, selain keterbukaan informasi, juga memperbesar peluang untuk mendapatkan kompetisi yang jamak dari berbagai pelaku usaha dalam proses pemilihan.

Jadi pengumuman RUP itu bukan sekedar kewajiban, namun memiliki manfaat dalam meningkatkan kualitas pengadaan.

Demikian.

Sebelumnya Badan Usaha Milik Desa dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Kesesuaian e-Purchasing terhadap Pengadaan

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?