img 6164
img 6164

Bagaimana mengikuti Sertifikasi Kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Pertanyaan ini muncul dan bagus…. Karena informasi perlu disebarkan jadi perlu dijelaskan dengan sederhana.

Sertifikasi ini harus yang resmi, jangan sampai ada yang belum paham dan memganggap kegiatan yang bertemakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terus ada sertifikat nya, lantas hal ini dianggap “sudah sertifikasi”.

 

Tidak sekacau itu ya…. sertifikasi PBJ Pemerintah itu berbasis kompetensi, karena kompetensi yang diuji maka pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diuji.

 

Jadi ujiannya memiliki “standar”, sehingga dilaksanakan resmi.

Karena dilaksanakan resmi maka pelaksanaan kegiatannya terdaftar resmi juga di Instansi Pembina (LKPP).

untuk kegiatan sertifikasi, jadwal resminya dapat dilihat di laman situs : https://ppsdm.lkpp.go.id/enrollment/jadwal#PelatihanPBJ

Selain yang tertera diatas maka besar kemungkinan hanya bimtek biasa saja, sertifikat yang dihasilkan dari kegiatan pada website diatas dapat berupa :

  • sertifikat pendidikan dan pelatihan (diklat) yang menjadi bukti telah mengikuti diklat; dan
  • sertifikat kompetensi yang menjadi bukti telah lulus ujian dan dinyatakan kompeten.

jadi tidak semua sertifikat itu menyatakan kompeten…. Jangan lagi dianggap sertifikasi itu sekedar dimaknai “punya sertifikat”. Kegiatan pada website diatas harus dibaca detil…. Bila pendidikan dan pelatihan biasanya sertifikatnya adalah sertifikat telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan dan pelatihan, demikian juga untuk kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan adalah uji kompetensi (bukan diklat) dan bila lulus baru dapat sertifikat kompetensi.

Ada juga kegiatan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi, yang terdiri diklat dan ujian, kalau lancar keduanya maka dapat dua jenis sertifikat tersebut.

nah bagaimana mengikuti nya?

  • baca jadwal pada halaman yang url nya saya berikan diatas;
  • klik dan cari informasi penyelenggara;
  • setelah mengetahui persyaratan dan memenuhi syarat maka ikuti proses pendaftaran sebagaimana diarahkan penyelenggara.

memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bukti pengakuan negara melalui instansi pembina yang menjadi dasar bahwa seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai tingkatannya sehingga dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan tertentu. Birokrasi Pemerintah sedang berusaha menuju ke organisasi berkinerja tinggi sehingga SDM yang melaksanakan tugas jabatannya ya memang kompeten.

Demikian.

 

Sebelumnya Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa
Selanjutnya Badan Usaha Milik Desa bolehkah menjadi pelaksana Swakelola?

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: