img 5049
img 5049

Perbedaan Pemberian Kesempatan dan Perpanjangan Waktu pada Kontrak Pengadaan Pemerintah

Apa bedanya pemberian kesempatan dan perpanjangan kontrak?

 

Jawaban :

 

Pemberian kesempatan intinya ada kesalahan dari Penyedia, sehingga diberikan “kesempatan” setelah PPK menilai Penyedia mampu menyelesaikan kontrak, jadi ada konsekuensi berupa denda keterlambatan….

 

Sedangkan perpanjangan waktu lebih disebabkan adanya kejadian di luar kehendak penyedia, sehingga kontrak diberikan “perpanjangan waktu” tanpa harus ada pengenaan konsekuensi, termasuk tanpa konsekuensi ini adanya denda yang tidak dikenakan.

mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.

 

 

Sebelumnya Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan Sanksi Kerugian
Selanjutnya Kontrak Payung dan Persiapan PBJP

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: