2
2

Nilai Harga Sesudah Pajak dan Sebelum Pajak

di e-Purchasing harga sudah termasuk pajak

sedangkan pihak keuangan membutuhkan kontrak sudah tertera pajak

 

maka kita perlu melakukan konversi.

 

Misal nilai Pekerjaan sesudah pajak untuk e-purchasing adalah Rp5.772.000

jangan anda kalikan 11% lalu nilai tersebut dikurangi dengan angka tersebut, keliru!!!

 

Nilai Sebelum Pajak kita hitung dulu dengan rumus berikut :

 

Nilai Sebelum Pajak = Nilai Sesudah Pajak dibagi (1 + Tarif Pajak)

yang dituliskan

Nilai Sebelum Pajak = Nilai Sesudah Pajak / (1 + Tarif Pajak)

 

Jadi kalau pajak 11% maka rumus tersebut menjadi :

Nilai Sebelum Pajak = Rp5.772.000 / (1 + 0,11)

Nilai Sebelum Pajak = Rp5.200.000

 

 

Sebelumnya Tantangan dalam proses Konsolidasi Pengadaan
Selanjutnya Kontrak E-Purchasing dengan tambahan atas Surat Pesanan

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: