penyelesaian sengketa pada kontrak hubungan bisnis 800x400
penyelesaian sengketa pada kontrak hubungan bisnis 800x400

Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan

Pada Pasal 85 ayat (1) Perpres PBJP disebutkan sarana untuk penyelesaian sengketa kontrak adalah sebagai berikut :

  • a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak –> diselenggarakan oleh LKPP dengan melalui skema rekonsiliasi, mediasi, dan dikenal dengan istilah Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) LKPP
  • b. arbitrase –> dapat dilaksanakan melalui skema LPS LKPP atau langsung melalui arbitrase yang akan digunakan, seperti BANI, BADAPSKI, dll
  • c. Dewan Sengketa Konstruksi sebagaimana diatur diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; atau
  • d. penyelesaian melalui pengadilan (cukup jelas).

Penetapan sarana Penyelesaian Sengketa Kontrak ini sudah harus ditetapkan dalam penyusunan rancangan kontrak.

Sebelumnya Memahami alur logika pikir Perpres 12/2021 (saat ini) terkait dengan SPSE dan E-Marketplace
Selanjutnya Jangan ada Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang tidak ditugaskan sebagai Pelaku Pengadaan Kelompok Kerja Pemilihan

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: