Pernah sewaktu waktu saya ditanyakan untuk tenaga ahli dalam Swakelola yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri, apakah bisa dibayar dengan Standar Remunerasi INKINDO?????
Jawaban saya jelas tidak…… apalagi Perguruan Tinggi Negeri, Dosen biasanya PNS, sudah punya gaji, beda dengan konsultan swasta / penyedia yang kalau tidak dapat project ya tidak ada penghasilan, makanya remunerasi tenaga ahli swasta itu mencakup perhitungan bahwa dia digaji selama pelaksanaan sebuah kontrak sebagai konsultan.
Beda dengan PNS….. termasuk di dalamnya PNS Dosen / Peneliti, jadi tidak semestinya dibayarkan menggunakan standar INKINDO (boleh di baca artikel lama saya terkait pendapat ini lebih lanjut di : Pengadaan dengan keluaran produk Jasa Konsultansi pada kegiatan yang dilaksanakan dengan cara Swakelola – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa (christiangamas.net)).
Biasanya Kampus memiliki standar tersendiri ketika kerjasama pembangunannya dihasilkan untuk menjadi pemasukan bagi Perguruan Tinggi Negeri, nilai tersebut kemudian di bagi oleh PTN untuk membayar beban kerja tambahan dari para dosen/peneliti, ada dasar hukumnya yang biasanya ditetapkan oleh pimpinan PTN.
Berdasarkan peraturan / penetapan tersebut silakan diusulkan sebagai komponen swakelola dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, dasar hukumnya adalah Perpres PBJP Pasal 24 :
- (1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola.
- (2) PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran Swakelola kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau kepala daerah.
jadi hitungan besaran nilai komponen / biaya komponen sebaiknya memiliki dasar hukum yang sudah ditetapkan dengan produk hukum / penetapan dari penyelenggara swakelola……
permasalahannya varian pekerjaan dengan swakelola ini ada banyak, pengusulannya pun sukar terdeteksi, hingga munculah nilai-nilai akhir kontrak swakelola yang kadang-kadang ngga jelas juntrungannya., makanya tidak heran dari materi LKPP (share) Paparan Serap Aspirasi Swakelola_31082023 kedepan Swakelola dan Pelaksana Swakelola ditayangkan dan dipilih lewat e-Purchasing……
Karena aturan yang ada saat ini yang mengharuskan adanya negosiasi dalam proses pemilihan Pelaksana Swakelola tidak digubris……. lama-lama kan bosen juga……
dengan demikian kita tunggu era baru Swakelola dengan pemilihan pelaksananya melalui Katalog Elektronik……. hanya dalam hitungan hari saja =D