Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Ruang Lingkupnya

Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Pelaksananya di Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dibagi menjadi cakupan :

  • Kementerian
  • Lembaga
  • Perangkat Daerah

Penulisan ini berbeda dengan Perpres sebelumnya yang menuliskan K/L/D/I.

 

Demikian.

Sebelumnya Materi Kegiatan Kutai Kartanegara tanggal 09 Agustus 2023
Selanjutnya Metode Kualifikasi dan Metode Evaluasi Penawaran

Cek Juga

jaminan pada pemberian uang muka

Uang Muka Wajib Dijamin: Membaca Logika Pasal 29 dan 34 Perpres PBJP

Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), uang muka sering dipahami hanya sebagai fasilitas percepatan bagi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?