Apakah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat bertugas di LPSE?

Apakah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat bertugas di LPSE?

Pertama-tama kita sepakati dahulu bahwa tugas dari Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) itu bukan hanya melakukan tender/seleksi, di Kamus Kompetensi Teknis yang lama selain kompeten di Jenis Kompetensi Pemilihan Penyedia, JF PPBJ juga perlu kompeten di Jenis Kompetensi Perencanaan Pengadaan, Pelaksanaan Kontrak, dan Pelaksanaan Swakelola.

Kemudian saat ini Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga diperbaharui, dapat dilihat di sini :

Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2023

Saat ini ada :

  • Jenis Kompetensi 10 : Pengelolaan LPSE
  • Jenis Kompetensi 11 : Pengelolaan Sistem Keamanan Informasi LPSE
  • Jenis Kompetensi 12 : Pengelolaan Aplikasi SPSE dan Sistem Pendukung

Maka semakin kuatlah dasar untuk meyakini bahwa mengelola LPSE adalah kegiatan dari JF PPBJ.

Demikian, semoga bermanfaat.

Sebelumnya E-Purchasing…. Toko Daring atau Katalog Elektronik?
Selanjutnya Tentang Ketentuan Jaminan Sanggah Banding dan Sanggah Banding

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: