Di aturan Keuangan Daerah disebutkan tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah. di aturan Perpres PBJ disebutkan maksimal 3 tahun. penerapannya? kontrak tahun jamak kalau masa jabatan kepala daerah hanya tersisa 2 tahun ya tetap saja sebaiknya tidak melampaui masa jabatan kepala daerah, sehingga walau di perpres PBJP bisa 3 ...
SelengkapnyaBulan
Metode Pemilihan Penyedia untuk asuransi jiwa unsur Pemerintah
Asuransi Jiwa bagi pegawai / unsur pemerintahan, dalam proses pengadaannya perlu diidentifikasi kebutuhannya, yang dicari adalah produk asuransi jiwa untuk risiko meninggal dunia bagi peserta asuransi, pemberlakuan asuransi ini untuk pekerja dengan cakupan pekerjaan berisiko. Dengan demikian produk asuransi tersebut jika dibiayai APBN/APBD tidak termasuk kepada produk dengan jenis investasi ...
SelengkapnyaPengadaan Laptop dan Gerakan Bangga Buatan Indonesia
T : organisasi saya perlu laptop J : kebutuhannya dipilah, apakah untuk administrasi biasa (low end), programming (mid to high end), multimedia content creating (high end), atau untuk pimpinan (high end ultrabook) T: setelah itu? J: cek apakah barang tersebut ada produk dalam negeri sesuai kebutuhan T: bagaimana bila ...
SelengkapnyaKursus/Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Secara resmi berkaitan dengan kompetensi Pelaku Pengadaan Pemerintah, kursus/pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang sesuai dengan kamus kompetensi nasional dapat dicari dan ditelusuri jadwal se-Indonesia melalui : ppsdm.lkpp.go.id selain pelatihan berbasis kompetensi yang tayang dan diselenggarakan oleh LKPP maupun oleh LPP PBJ lainnya yang terlihat di laman ppsdm.lkpp.go.id, juga terdapat berbagai ...
SelengkapnyaMengapa ada Peraturan Pengadaan Khusus
Pengadaan Khusus dalam Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) terdiri atas : Pengadaan dikecualikan Penelitian Pengadaan penanganan keadaan darurat Pengadaan Internasional Tender/Seleksi Internasional Pengadaan Khusus ini merupakan Pengadaan yang memang tidak dapat dilakukan karena kekhususannya dengan metode biasa/reguler. Barang/Jasa diperoleh dengan kontrak, dalam kontrak itu ada pembayaran/harga yang harus ...
SelengkapnyaTujuan melakukan Pengadaan dan Tujuan Pengadaan
Tujuan Pengadaan diatur di Pasal 4 Perpres PBJP, sedangkan tujuan melakukan Pengadaan bergantung dari kebutuhan organisasi. Artinya sebuah organisasi melaksanakan bagaimana kebutuhannya terpenuhi melalui identifikasi, yang diidentifikasi adalah kebutuhan, bukan keinginan. Menyelaraskan kebutuhan, tujuan organisasi melakukan pengadaan, dan tujuan pemgadaan harus dilandasi dengan niat dan ikhtiar kebaikan, mencapai hal tersebut ...
SelengkapnyaKartu Kredit Pemerintah Daerah pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Untuk di APBN sudah ada Kartu Kredit Pemerintah, pemberlakuan PPN pun sudah mengikuti aturan dengan tidak mengenakan ketentuan PPN kepada hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak mengenakan PPN kepada Non-PKP. PKP berdasarkan website DJP Kemenkeu : Pengusaha Kena Pajak | Direktorat Jenderal Pajak Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa ...
SelengkapnyaLink Eksternal konsolidasi Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
[scribd id=572347445 key=key-6wKT1mez7fX7jxocq06v mode=scroll] Download : https://www.scribd.com/document/572347445/konsolidasi-Perpres-Pengadaan-Barang-Jasa-Pemerintah Deskripsi Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mencakup : Perpres 16/2018 Perpres 12/2021 oleh christiangamas.net
SelengkapnyaPEMBERIAN PENJELASAN DAN KRITERIA
Pemberian Penjelasan bukan ajang tawar menawar kriteria pelaku usaha, hal ini dikarenakan pemaketan “seharusnya” sudah direncanakan matang. Ada contoh kasus sbb : Selamat siang semua nya para suhu Izin mau bertanya pada persyaratan tender diminta KBLI 47612 – Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan dengan Kualifikasi Usaha Kecil ada ...
Selengkapnya