Zombieland Double Tap© 2019 Columbia Pictures Industries, Inc. and 2.0 Entertainment Borrower, LLC. All Rights Reserved. (https://www.sonypictures.com/movies/zombielanddoubletap)

Zombieland Double Tap dan Identifikasi sebagai Sarana-Prasarana pendukung Penunjang Keputusan dan Keberhasilan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Zombieland Doubletap

Dini hari minggu kemarin pada tanggal 14 Juni 2020 saya sebagai kaum rebahan yang memang hobinya sejak dulu kala nonton film, baca buku (komik), dan main game memutuskan menghabiskan akhir pekan dengan nonton sebuah film komedi aksi yang menarik berjudul Zombieland Double Tap, film yang rilis tahun 2019 ini adalah sekuel dari film Zombieland yang rilis tahun 2009 lalu. Dalam film yang jelas untuk dewasa ini salah satu karakter baru yang dikenalkan adalah karakter bernama “Madison” yang diperankan oleh Zoey Deutch.

Zombieland Double Tap© 2019 Columbia Pictures Industries, Inc. and 2.0 Entertainment Borrower, LLC. All Rights Reserved.
(https://www.sonypictures.com/movies/zombielanddoubletap)

Peringatan Bocoran / Spoiler Alert!!!

Bagian ini akan menjadi bocoran alias Spoiler bagi anda yang belum pernah menonton film ini, rating film ini yang untuk dewasa, walaupun rilis film ini sudah cukup lama, bagi rekan-rekan yang belum menonton film ini saya sarankan untuk berhenti membaca, terutama bagi anda yang tidak menyukai bocoran dari sebuah film yang belum di tonton.

Madison (Zoey Deutch) dan Columbus (Jesse Eisenberg) dalam Zombieland Double Tap© 2019 Columbia Pictures Industries, Inc. and 2.0 Entertainment Borrower, LLC. All Rights Reserved. (https://www.sonypictures.com/movies/zombielanddoubletap)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Oke, anda sudah scrolling kebawah untuk membaca lanjutannya, jangan bilang kalau saya tidak memperingatkan ya, pada bagian pertengahan film ini Madison secara sekilas diskenariokan di gigit Zombie pada bagian kaki nya, Columbus sekilas melihat hal ini, namun tidak terlalu jelas dari perspektif Columbus, namun dari sisi penonton adegan ini terlihat jelas tergigit. Ketika sudah selesai menghadapi serangan para Zombie, para protagonis yaitu Columbus dan kawan-kawan bersama Madison melanjutkan perjalanan, ditengah perjalanan dalam mobil Madison menunjukkan gejala-gejala yang “tidak sehat”.

Wichita (Emma Stone) meminta Tallahassee (Woody Harrelson) untuk menepikan mobil, kemudian adegan berlanjut dengan Madison yang kabur ke Hutan, dan kemudian berlanjut pada adegan dimana Columbus dengan berat hati mengejar ke hutan setelah disuruh Wichita dan Tallahassee untuk menyusul Madison untuk “mengeksekusi” Madison. Di Hutan Madison menunjukan gejala yang teridentifikasi jelas bahwa dia sedang berubah menjadi Zombie, adegan berlanjut pada Columbus yang menodongkan Shotgun dan terdengar dua kali tembakan (aturan Double Tap) dan berlanjut pada reaksi terkejut Wichita dan Tallahasse disusul dengan kembalinya Columbus ke mobil.

Madison (Zoey Deutch) dalam Zombieland Double Tap© 2019 Columbia Pictures Industries, Inc. and 2.0 Entertainment Borrower, LLC. All Rights Reserved. (https://www.sonypictures.com/movies/zombielanddoubletap)

Film berlanjut sesuai jalan cerita yang dituliskan dan setelah menghadapi berbagai tantangan dalam hal ini beberapa hari kemudian, para protagonis melanjutkan perjalanan dari sebuah persinggahan yang cukup ramai untuk diceritakan namun tidak relevan dengan judul artikel ini jadi tidak saya ceritakan (silahkan tonton sendiri), betapa terkejutnya para tokoh utama tadi melihat Madison mengendarai mobil dan dalam kondisi sehat dan jelas karena dapat mengendarai mobil maka Madison bukan berada dalam kondisi sudah menjadi Zombie.

Madison (Zoey Deutch) dalam Zombieland Double Tap© 2019 Columbia Pictures Industries, Inc. and 2.0 Entertainment Borrower, LLC. All Rights Reserved. (https://www.sonypictures.com/movies/zombielanddoubletap)

Cerita berlanjut bahwa Gejala Zombification yang di-Identifikasi oleh para Protagonis adalah keliru, bahwa yang terjadi adalah Madison sebelumnya mengalami Alergi Makanan, dan Columbus sebenarnya tidak mengetahui ini, Columbus menembakkan Shotgun ke udara sebanyak 2 kali dengan tujuan untuk menakuti Madison dan secara natural Madison pergi ketakutan, dengan demikian pada adegan yang tidak terlihat oleh penonton sebelumnya sebenarnya Columbus menakuti Madison untuk pergi, tidak membunuhnya, dengan pertimbangan bahwa ketika Madison berlari ketakutan maka Madison tidak akan menyerang Columbus dan kawan-kawan dan sebagai Zombie tidak menjadi ancaman, bukan karena mengetahui bahwa Madison memiliki alergi makanan, karena terlihat bahwa gejala alergi makanan tersebut teridentifikasi sebagai gejala Zombification.

Salah Identifikasi Sebagai Akar Permasalahan

Dalam masa pandemik di dunia nyata seperti saat ini, ketika anda berada di tempat umum, melihat orang demam, bersin, dan / atau batuk, apa yang berada pada pikiran anda? Pikiran anda pasti akan menuju kepada ada kemungkinan pelakunya memiliki kemungkinan Covid-19, padahal untuk memastikan seseorang memang positif Covid-19 seorang Dokter pun tidak dapat mengetahui dengan kasat mata, harus dilakukan serangkaian uji / tes untuk menyatakan seseorang positif terkena Covid-19.

Ketika hanya melakukan “vonis” seseorang Covid-19 hanya berdasarkan gejala-gejala ringan seperti halnya yang saya sebutkan diatas, bisa jadi kita akan melakukan kesalahan, walaupun hasilnya tidak fatal salah identifikasi gejala antara alergi makanan dan identifikasi gejala zombification, Madison bisa kita bilang beruntung karena pertimbangan tertentu Columbus tidak melakukan tembakan Shotgun kearah kepala dan menyelamatkan nyawa Madison,  dalam kehidupan nyata ketika kita mengumbar bahwa seseorang kena Covid-19 hanya karena gejala yang sifatnya adalah tebak-tebakan semata, bisa jadi orang tersebut akan dirugikan dan semakin terbatas hak dan kewajibannya dikehidupan sehari-hari karena sudah ter-stigma duluan. Dengan demikian untuk memastikan seseorang ini benar-benar terkena Covid-19 maka kita tidak serta merta cuma melihat gejala dan dugaan berdasarkan hal yang kita peroleh informasinya dari mbah Google.

Seorang tenaga kesehatan untuk memastikan seseorang benar-benar terkena Covid-19 perlu melakukan serangkaian tahapan dan tes/uji yang benar-benar dapat di dukung secara dapat dipertanggung-jawabkan, dengan demikian terdapat sarana dan prasarana yang menunjang sehingga tindakan yang perlu dilakukan, untuk menguji ini dibutuhkan peralatan dan tenaga yang memang memiliki keahlian tersebut, dengan demikian diperlukan biaya-biaya penunjang untuk mendapatkan sebuah kesimpulan, apakah seseorang ini benar-benar Covid-19 atau tidak, bila dinyatakan Covid-19 dari hasil pengujiannya maka barulah tenaga kesehatan melakukan tindakan perawatan secara keahlian hingga sembuh, dan dalam menyatakan sembuh ini seorang Dokter sekalipun memerlukan pihak lain untuk menguji.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimulai dari IDENTIFIKASI KEBUTUHAN

Identifikasi gejala diatas yang telah saya paparkan merupakan bentuk Identifikasi dalam bentuk gejala atas sebuah hal, di awal artikel saya menyebutkan soal Identifikasi Gejala Zombification yang jelas fiksi, kemudian berlanjut pada Identifikasi seseorang terkena Covid-19 tidak hanya sekedar melihat gejala-gejala semata, memang dari gejala-gejala tersebut perlu ditindaklanjuti namun dalam menindaklanjuti tersebut pengujian dilakukan dengan segala sesuatu tindakan yang dapat dipertanggung-jawabkan.

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 menyebutkan pada Pasal 1 angka 1 dengan bunyi “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatanPengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak  identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. “, dengan demikian Identifikasi Kebutuhan merupakan hal yang perlu dilakukan sejak awal.

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bersama Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada saat Perencanaan dalam menyusun Perkiraan Anggaran sejak semula melakukan Identifikasi Kebutuhan untuk mengakomodir apa saja kebutuhan yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kebutuhan ini bukan hanya diperhitungkan hanya sebatas berapa biaya yang diperlukan untuk membayar Pelaku Usaha yang menjadi Penyedia saja, tapi juga sarana dan prasarana pendukungnya.

Ketika dalam sebuah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ketika PA/KPA/PPK memang menginginkan Barang/Jasa Pemerintah dapat berjalan dengan baik dan hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat memenuhi kebutuhan, maka segala kebutuhan untuk menunjang hal tersebut harus sudah di-identifikasi kebutuhannya. Kebutuhan ini tentunya berdasarkan kondisi di Organisasi, misalkan dalam organisasi tersebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah seorang Sarjana Teknik Informatika yang rencananya di tahun mendatang akan melaksanakan Pengadaan Kendaraan Bus, secara bidang keilmuan, tau apa sih seorang Sarjana Teknik Informatika terkait dengan Pengadaan Kendaraan Bus yang diproduksi dalam negeri yang proses pengadaannya terdiri atas pengadaan chasis kendaraan dilanjutkan dengan pekerjaan karoseri? Pada saat Perencanaan ini PA/KPA hendaknya tidak sepihak saja membuat anggaran tanpa bertanya dengan PPK, apa saja kebutuhannya untuk keberhasilan pengadaan, perlu diingat bahwa PPK itu bukan hanya sekedar “tukang tanda tangan kontrak karena kebetulan punya sertifikat”, perlu dilakukan komunikasi yang intens terkait kebutuhannya, terlebih lagi bila PPK tersebut melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang anggaran nya disusun oleh Unit Kerja berbeda walau dalam Organisasi Perangkat Daerah yang sama.

Mendorong seorang PPK yang berkontrak tanpa dilengkapi sarana-prasarana sama seperti menyuruh seseorang mengambil keputusan tanpa kelengkapan yang memadai, sama seperti mendorong Columbus untuk mengejar Madison dalam hutan tanpa informasi yang memadai, kalau PPK memiliki kemampuan memadai atau pertimbangan dengan kebetulan keberuntungan alur nasib untuk mengambil keputusan maka keputusan yang diambil akan benar seperti Columbus yang tidak jadi menembak Madison di kepalanya, namun perlu diingat bahwa keberuntungan ini hanya terjadi di film fiksi komedi aksi semata.

Dalam kehidupan nyata, pada saat melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terlebih lagi segala hal yang diperlukan PPK dalam proses-proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus berdasarkan informasi yang dapat dipertanggung-jawabkan dalam menunjang keputusan.

Ketika seorang PPK melakukan penyusunan spesifikasi, kalau dia tidak memiliki keahlian tersebut dan UKPBJ tidak dapat membantu, maka tidak ada salahnya dibayarkan tenaga ahli untuk membantu menyusun spesifikasi, hal ini dilakukan dengan anggaran pengadaan untuk membayar tenaga ahli, tenaga ahli memerlukan biaya, maka dianggarkan! ini adalah identifikasi kebutuhan.

Ketika PPK melakukan penyusunan spesifikasi barang yang sifat nya umum, tidak terdapat bidang keahlian yang terstandar yang dapat membantu menyusun spesifikasi di pasaran, maka penyusunan nya berdasarkan survey di pasar, sembari melakukan pengumpulan data untuk spesifikasi dilakukan juga pengumpulan informasi harga, maka dianggarkan biaya surveynya! ini adalah identifikasi kebutuhan.

Ketika diketahui ada Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah lain yang sudah melakukan Pengadaan Sejenis, sehingga diperlukan komunikasi, maka diperlukan dukungan untuk berkomunikasi ataupun kunjungan atau mengundang, dianggarkan biayanya! ini adalah identifikasi kebutuhan.

Ketika sudah tahu anggaran tenaga ahli untuk pekerjaan konstruksi wajib memenuhi amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi wajib membayar sesuai standar remunerasi minimal, maka jangan coba-coba nekat melanggar Undang-Undang, ini sudah jelas teridentifikasi sebagai Kebutuhan, ya anggarkan!!!!

Ketika sudah tahu anggaran tenaga ahli untuk pekerjaan konstruksi wajib memenuhi amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi wajib membayar sesuai standar remunerasi minimal, maka jangan coba-coba nekat melanggar Undang-Undang, ini sudah jelas teridentifikasi sebagai Kebutuhan, ya anggarkan!!!!

Ketika anda membutuhkan penyusunan rancangan kontrak yang benar-benar baik dan anda bukan sarjana Hukum atau belum memiliki kemampuan di bidang Pengadaan Barang/Jasa tersebut, maka diperlukan dukungan untuk berkomunikasi ataupun kunjungan atau mengundang, dianggarkan biayanya! ini adalah identifikasi kebutuhan.

Dan seterusnya……

Identifikasi Kebutuhan bukan sekedar berapa biaya untuk memperoleh sebuah Barang/Jasa saja, seluruh aspek yang dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan Pengadaan Barang/Jasa juga diperlukan untuk menunjang keberhasilan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga praktek PPK yang tiba-tiba menerima DPA sudah jadi dan disuruh melaksanakan Pengadaan oleh PA/KPA dapat dianalogikan seperti Columbus yang setelah disuruh Wichita dan Tallahassee untuk menyusul Madison untuk “mengeksekusi” Madison tanpa pertimbangan yang memadai dan panik, bersyukurlah Columbus adalah seseorang yang mempunyai tingkat keberuntungan tinggi sehingga keputusannya dalam film Zombieland Double Tap berujung pada “Happy Ending”.

Dengan kata lain apabila tanpa melakukan Identifikasi Kebutuhan ujug-ujug jadi DPA terus PPK mendadak di posisikan untuk berkontrak, maka PA/KPA sudah dzolim dalam memposisikan PPK. Beruntung bagi PPK di era Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Pasal 11 ayat (2) huruf b Perpres 16/2018 Berbunyi  :

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:

a.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan

b.mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

Dengan demikian bila tidak dilimpahkan maka kewenangan tersebut tetap berada pada PA/KPA kalau tidak ditetapkan dalam SK, maka PPK bertindak melampaui kewenangannya, selain itu pengaturan ini tadi tujuannya adalah agar PA / KPA bertanggung-jawab dalam kontrak, kewenangan PA/KPA dilimpahkan ini tadi adalah apa bila dikaitkan dengan UU 30/2014?

Merupakan mandat diatur oleh UU 30/2014 tentang UUAP, mari kita lihat UUAP Pasal 1 angka 23, dan angka 24 berikut ini :

  1. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
  2. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Kewenangan PPK untuk bertugas dalam tanda tangan kontrak dan pengeluaran anggaran belanja, bila diberikan oleh PA/KPA merupakan MANDAT, Mandat adalah kewenangan yang DIPEROLEH DARI SUMBER KEWENANGAN ATRIBUT DAN DELEGATIF, dengan demikian PPK yang ditugaskan oleh pejabat pemerintahan diatasnya, perlu saya ingatkan kembali bahwa kewenangan Mandat tidak menghilangkan tanggung-jawab PA/KPA, dalam pelaksanaan tugasnya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PA/KPA tidak bisa lepas tanggung-jawab atas PPK dan demikian juga sebaliknya PPK dalam bertindak wajib senantiasa berkoordinasi dengan PA/KPA.

Kembali lagi soal Identifikasi Kebutuhan, dengan demikian Wajib disadari bersama penganggaran yang dilakukan oleh PA/KPA bersama para Pejabat Struktural dibawahnya wajib dilakukan dengan melibatkan PPK yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut di tahun depan dengan mengidentifikasi kebutuhannya agar segala keputusan dapat ditunjang dengan data dan kecermatan yang dapat dipertanggung-jawabkan dan menunjang keberhasilan pengadaan.

Ketika tidak dianggarkan kebutuhan penunjang-nya, maka Barang/Jasa yang dihasilkan akan seperti menghadapi Madison dalam Film Zombieland Double Tap, entah ini akan menjadi Zombie yang memakan anda atau sekedar Alergi Makanan yang ternyata ya baik-baik saja, murni keberuntungan, untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bersumber dari “Uang Rakyat” hendaknya pola berjudi dengan keberuntungan seperti ini tidak lagi dilakukan. Kita harus memastikan kualitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memang benar-benar layak dan sesuai dan dapat digunakan untuk menunjang keberhasilan capaian organisasi.

Demikian yang dapat saya tuliskan, semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, dan Salam Pengadaan!

 

Sebelumnya Video Diskusi Online “Legalitas Pelaku Usaha Dan Penjaminan Dalam Pelaksanaan Tender Dan Kontrak” (Powered by IFPI Prov. Kalimantan Barat)
Selanjutnya Seri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 4)

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: