Seri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 4)

Prolog

Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis selama proses belajar untuk menempuh ujian calon Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Seri 4 ini akan membahas sebagian halaman 2 hingga sebagian Halaman 3 Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018)

Untuk Seri sebelumnya dapat dilihat pada tautan berikut ini :

Seri 1 : Tautan Seri 1

Seri 2 : Tautan Seri 2

Seri 3 : Tautan Seri 3

Referensi Peraturan Perundang-Undangan : Tautan

Pembahasan

Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membahas hal yang menjadi bagian dari Ketentuan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Sebagai ketentuan yang berlaku umum maka hal ini perlu dipahami untuk memberikan pemahaman yang mendasar dan tidak sepenggal-sepenggal atas isi dari Perpres16/2018. Sebagaimana telah disebutkan dalam Seri 1 sebelumnya Perpres16/2018 ini merupakan Peraturan Presiden yang secara resmi menggantikan Perpres54/2010 yang terakhir kali dirubah dalam Perpres4/2015. Diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM setelah sebelumnya resmi ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2018 oleh Presiden Republik Indonesia, Perpres16/2018 merupakan Peraturan pelaksanaan bagi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UUPN) yang dalam pelaksanaannya tetap berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UUAP). Seri ke-4 ini melanjutkan pembahasan Pasal 1 pada angka berikutnya dari seri sebelumnya.

Pasal 1 angka 7 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut :Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.

Pasal 1 angka 8 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA  untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 1 angka 9 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk  melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Pasal 1 angka 10 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Pasal 1 angka 11 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 1 angka 12 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.

Pasal 1 angka 13 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung,  Penunjukan Langsung, dan/atau  E-purchasing.

Pasal 1 angka 14 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 1 angka 15 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 1 angka 16 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.

Pasal 1 angka 17 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.

Pada Ketentuan lebih lanjut Ketentuan Umum yang termasuk dalam Pasal 1 angka 7 hingga Pasal 1 angka 17 dibahas lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, dalam hal ini :

Pasal 1 angka 7 Perpres 16/2018 PA merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf a Perpres 16/2018.

Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Perpres 16/2018 KPA merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf b Perpres 16/2018 baik untuk APBN maupun APBD.

Pasal 1 angka 10 Perpres 16/2018 PPK merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf c Perpres 16/2018.

Pasal 1 angka 11 Perpres 16/2018 UKPBJ merupakan pusat keunggulan dan berkaitan dengan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 Perpres 16/2018.

Pasal 1 angka 12 Perpres 16/2018 Pokja Pemilihan (sering juga disingkat Pokmil) merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf e Perpres 16/2018.

Pasal 1 angka 13 Perpres 16/2018 Pejabat Pengadaan (sering disingkat PP) merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf d Perpres 16/2018.

Pasal 1 angka 14 Perpres 16/2018 PjPHP merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf g Perpres 16/2018.

Pasal 1 angka 15 Perpres 16/2018 PPHP merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf g Perpres 16/2018.

Pasal 1 angka 16 Perpres 16/2018 Agen Pengadaan merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf f Perpres 16/2018.

Pasal 1 angka 17 Perpres 16/2018 Penyelenggara Swakelola merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf h Perpres 16/2018.

Epilog

Berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Perpres 16/2018 hingga pasal 1 angka 17 Perpres 16/2018 telah disebutkan definisi para pelaku pengadaan dengan menghubungkannya pada Pasal 8 Perpres 16/2018 yang merincikan siapa saja pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pengecualian bagi UKPBJ yang merupakan kelembagaan (bukan pelaku pengadaan secara tugas pelaku pengadaan) yang menjadi pusat keunggulan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan demikian UKPBJ bukanlah pelaku namun merupakan Lembaga.
Sebelumnya Zombieland Double Tap dan Identifikasi sebagai Sarana-Prasarana pendukung Penunjang Keputusan dan Keberhasilan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Peran Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Jasa Konstruksi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Remunerasi Minimal

Cek Juga

Pekerjaan yang dapat di katalog konstruksi

Kriteria barang/jasa yang ada di e-katalog yaitu barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, barang/jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: