Webinar Legalitas Pelaku Usaha dan Penjaminan Dalam Pelaksanaan Tender, Seleksi, dan Kontrak diselenggarakan Dewan Pengurus Wilayah Kalimantan Barat Ikatan Fungsional Pengelola Pengadaan Indonesia (IFPI) – 14 Juni 2020

Telah kita ketahui Bersama bahwa focal point dari pengadaan barang jasa pemerintah adalah tidak sekedar mendapat kan barang jasa yang berkualitas tinggi dengan harga optimal semata, ada yang perlu diperhatikan meliputi :
1. Kepatuhan pada peraturan hukum perundang-undangan dan peraturan peraturan
2. Persepsi publik terhadap perilaku etis tidak etis
3. Persepsi public terhadap sportifitas/fairness/tidak memihak dan keterbukaan
4. Pertimbangan politik tentang penggunaan uang rakyat, Magnitude dari pengadaan barang jasa pemerintah yang semakin besar dari tahun ke tahun menjadikan hal ini perhatian khusus
5. Pertimbangan politis dan ekonomis terhadap pasar / marketplace yang semakin luas

Dengan demikian Aspek legalitas pelaku usaha ini menjadi salah satu hal yang memiliki risiko dan perlu diketahui bersama penggiat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Webinar Legalitas Pelaku Usaha dan Penjaminan Dalam Pelaksanaan Tender, Seleksi, dan Kontrak diselenggarakan Dewan Pengurus Wilayah Kalimantan Barat Ikatan Fungsional Pengelola Pengadaan Indonesia (IFPI)

Tautan Pendaftaran : https://bit.ly/registrasilegalitas

Poster Kegiatan :

Sebelumnya Webinar Legalitas Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Kab. Kutai Timur Prov. Kalimantan Timur) – 10 Juni 2020
Selanjutnya Perspektif Pemidanaan Anak di bawah umur yang disidang dalam pengadilan bagi orang dewasa

Cek Juga

bina konstruksi kabupaten kutai barat 2024

Kegiatan Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024 (Mei 2024)

Sesuai amanat UU 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi, PP 14/2021, dan PP 8/2022 serta DPA Tahun ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: