Telah kita ketahui Bersama bahwa focal point dari pengadaan barang jasa pemerintah adalah tidak sekedar mendapat kan barang jasa yang berkualitas tinggi dengan harga optimal semata, ada yang perlu diperhatikan meliputi :
1. Kepatuhan pada peraturan hukum perundang-undangan dan peraturan peraturan
2. Persepsi publik terhadap perilaku etis tidak etis
3. Persepsi public terhadap sportifitas/fairness/tidak memihak dan keterbukaan
4. Pertimbangan politik tentang penggunaan uang rakyat, Magnitude dari pengadaan barang jasa pemerintah yang semakin besar dari tahun ke tahun menjadikan hal ini perhatian khusus
5. Pertimbangan politis dan ekonomis terhadap pasar / marketplace yang semakin luas
Dengan demikian Aspek legalitas pelaku usaha ini menjadi salah satu hal yang memiliki risiko dan perlu diketahui bersama penggiat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Webinar Legalitas Pelaku Usaha dan Penjaminan Dalam Pelaksanaan Tender, Seleksi, dan Kontrak diselenggarakan Dewan Pengurus Wilayah Kalimantan Barat Ikatan Fungsional Pengelola Pengadaan Indonesia (IFPI)
Tautan Pendaftaran : https://bit.ly/registrasilegalitas
Poster Kegiatan :