Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Toko Daring vs Katalog Elektronik

Pasal 72A

(1) Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria:

a. standar atau dapat distandarkan;

b. memiliki sifat risiko rendah; dan

c. harga sudah terbentuk di pasar.

(2) Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada katalog elektronik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.

 

Karena aturannya belum diubah, terlepas dari benar-benar getolnya katalog digenjot di K/L/Pemda, mari kita selektif untuk dapat membedakan produk yang masuk Toko Daring dan Katalog.

Sebelumnya Apakah Swakelola dikenakan Pajak?
Selanjutnya Sosialisasi Dana Desa bersama Kanwil DjPB Jawa Tengah Kementerian Keuangan (Ulasan dan Dokumentasi)

Cek Juga

12c5f495 9a06 41f4 b4ac 047cd3a45cde

Value For Money bukan berarti “Berapapun akan saya bayar”

Tantangan Sesungguhnya Ada di Lapangan Di tingkat kebijakan, arah tersebut relatif mudah dipahami. Namun implementasinya ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?