Perhatikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ketentuan terkait definisi Toko Daring diatur dalam Angka 54 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) :
Toko Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring.
Angka 35 Pasal 1 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 berbunyi :
Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E–purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
E–purchasing merupakan metode Pemilihan Penyedia sebagaimana Pasal 38 ayat (1) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 berbunyi :
Metode pemilihan Penyedia Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a.E–purchasing;
b.Pengadaan Langsung;
c.Penunjukan Langsung;
d.Tender Cepat; dan
e.Tender
Perhatikan bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (2) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 bahwa :
(2) E–purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
Mengenai Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi/Pekerjaan Konstruksi yang dicantumkan dalam Toko Daring untuk dilaksanakan Pemilihan Penyedia secara E-Purchasing, terdapat ketentuan pencantuman yang diatur dalam Pasal 72A Perpres 12/2021 berikut :
Pasal 72A
(1)Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria:
a.standar atau dapat distandarkan;
b.memiliki sifat risiko rendah; dan
c.harga sudah terbentuk di pasar.
(2)Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada katalog elektronik.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
Kemudian kehadiran Toko Daring dalam bagian dari E-Marketplace PBJ Pemerintah diatur dalam Pasal 70 ayat (2) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 sebagai berikut :
E–marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerahdan Penyedia berupa:
a.Katalog Elektronik;
b.Toko Daring;dan
c.Pemilihan Penyedia.
Dengan memperhatikan ayat (3) Pasal 72A Perpres 12/2021 dan Pasal 70 ayat (2) Perpres 16/2018 JO. Perpres 12/2021 maka Toko Daring akan hadir secara utuh dalam hal telah terlaksana:
- Sudah diundangkan PerLKPP terkait Toko Daring;
- Sudah ada aplikasi Toko Daring dalam E-Marketplace yang dikembangkan LKPP.
Sehingga saat artikel ini ditulis E-Purchasing pada Toko Daring dalam lingkup cakupan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum dapat dilaksanakan.
Demikian disampaikan tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!
apakah ada kontak person yang bisa saya hubungi untuk lebih jelas bertanya tentang toko daring