Kompetensi PPK disebut dalam Pasal 11 ayat (4) Perpres 12/2021 :
(4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
Selain diatur dalam PerLKPP Pelaku Pengadaan, saat ini Kompetensi PPK juga dijelaskan bukan sekedar Sertifikasi PBJ Tk. Dasar/Sertifikasi Kompetensi PBJ Level 1.
Dapat diunduh di : https://jdih.lkpp.go.id/regulation/download/surat-edaran-kepala-lkpp-nomor-8-tahun-2020/1
Tipologi Kompetensi PPK tidak sekedar personil yang memiliki sertifikat Ahli PBJ Tingkat Dasar/Sertifikat kompetensi level 1 saja. Dengan demikian dalam hal PPTK melaksanakan tugas PPK selain mematuhi PP Keuangan Daerah juga perlu mematuhi ketentuan Kompetensi PPK sesudahnya.