Dalam Pengadaan Barang/Jasa secara umum, terdapat kebutuhan Barang/Jasa yang dapat dibagi menjadi dua kategori :
- Belanja Modal / capital Expenditure
- Kebutuhan operasional dimana dibutuhkan untuk menjalankan proses bisnis dari hari ke hari digunakan;
- Kebutuhan modal
- Belanja Operasional / Kebutuhan Non-Produksi / Operasional
- Kebutuhan Produksi yang berhubungan langsung untuk menghasilkan barang / jasa;
- Kebutuhan barang non-produksi
Apabila dikaitkan dengan Pasal 3 ayat (3) Perpres 16 tahun 2018 maka Cara Pengadaan adalah :
- Swakelola; dan/atau
- Penyedia
Dengan demikian tipe-tipe kebutuhan barang/jasa disesuaikan dengan Jenis Barang/Jasa dan Cara Pengadaan, berkaitan dengan Cara Pengadaan tersebut perhatikan bahwa “dan/atau” maka barang berkaitan dengan tipe kebutuhan diatas yang termasuk dalam kedua kategori diatasOperasional” maka Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia selanjutnya digunakan untuk kebutuhan proses bisnis hari kehari atau berhubungan langsung dengan menghasilkan barang/jasa. Hal ini disesuaikan kembali dengan Tipe-Tipe Kebutuhan Barang/Jasa. Informasi diatas menjadi dasar dari menyusun identifikasi kebutuhan!
One comment
Pingback: Fokus Strategi Pengadaan untuk Pengadaan Operasional dan Pengadaan Paket Strategis - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa