Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Tindak Lanjut Tender/Seleksi Gagal

Tindak lanjut dari tender/seleksi gagal bergantung penyebab, kemudian dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu :

  • Dalam hal Prakualifikasi gagal (Pasal 51 ayat (1) Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021) dikarenakan :
    • Setelah pemberian waktu perpanjangan tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, atau
    • Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 peserta

Penerapannya Ditindaklanjuti dengan proses :

  1. Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) Menyatakan Prakualifikasi Gagal (Pasal 51 ayat (4) Perpres 16/2018 ho. Perpres 12/2021);
  2. Pokmil melakukan prakualifikasi ulang (Pasal 51 ayat (6) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dengan ketentuan :
    1. Setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 peserta, maka proses tender/seleksi dilanjutkan;atau
    2. Setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 peserta, maka dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.
  • Dalam hal Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 huruf i) dikarenakan KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.

Ditindaklanjuti dengan proses :

  1. PA/KPA menyatakan Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (5) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021);
  2. Pokmil segera melakukan (Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51 ayat (7) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dilakukan Tender/Seleksi Ulang;
  • Apabila paket pengadaan barang/jasa memenuhi kriteria kebutuhan tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi (Pasal 51 ayat (10) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) maka Kelompok Kerja Pemilihan melakukan Penunjukan Langsung dengan persetujuan PA/KPA.
  • Dalam hal Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (2) huruf a) dikarenakan terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;

Penerapannya Ditindaklanjuti dengan proses :

  1. Kelompok Kerja Pemilihan menyatakan Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (4) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021).
  2. Kelompok Kerja Pemilihan melakukan Evaluasi Penawaran Ulang (Pasal 51 ayat (7) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021)..
  • Dalam hal Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (2) huruf d, dan huruf h Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021). dikarenakan :
    • ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021).; dan/atau
    • negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai;

Penerapannya Ditindaklanjuti dengan proses :

  1. Kelompok Kerja Pemilihan menyatakan Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (4) Perpres 16/2018).
  2. Kelompok Kerja Pemilihan melakukan Penyampaian Penawaran Ulang
  • Dalam hal Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dikarenakan :
    • tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
    • tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
    • seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
    • seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
    • seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;

Penerapannya Ditindaklanjuti dengan proses :

  1. Kelompok Kerja Pemilihan menyatakan Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (4) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021).
  2. Pokmil segera melakukan (Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51 ayat (9) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dilakukan Tender/Seleksi Ulang;
  • Apabila paket pengadaan barang/jasa memenuhi kriteria kebutuhan tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi (Pasal 51 ayat (10) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) maka Kelompok Kerja Pemilihan melakukan Penunjukan Langsung dengan persetujuan PA/KPA.
Pemilihan Penyedia Sanksi
Sebelumnya Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna
Selanjutnya Pekerjaan Terintegrasi : Konsep bagi Pemula

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: