Terkait menetapkan diberikannya uang muka atau tidak

Who?

Pejabat Penandatangan Kontrak

When?

Ditetapkan ketika merancang kontrak yang mana rancangan kontrak tersebut akan menjadi bagian dari dokumen pemilihan

What?

Rancangan Kontrak yang berdasarkan Model Dokumen Pemilihan yang sesuai, dilengkapi dengan lembar pengesahan yang menjelaskan karakteristik kontrak

Where?

ditetapkan di tempat bertugas

Why?

Rancangan kontrak perlu ditetapkan sebelum proses pemilihan sehingga ketentuan kontrak dapat di baca dan dipelajari untuk dipahami para pelaku usaha saat proses pemilihan penyedia, sifat kontrak pemerintah itu take it or leave it dengan ketentuan yang tidak bisa diubah ketika proses pemilihan penyedia selesai, semisal kontrakntidak menyebutkan tidak memberikan uang muka, maka uang muka tidak boleh diberikan.

 

How?

menetapkan rancangan kontrak dilakukan dengan memahami dan memitigasi risiko kontrak nantinya. Misal ketentuan karakteristik kontrak apakah lumsum atau harga satuan? Sesuaikan dengan pekerjaannya….

 

demikian juga ketentuan pemberian uang muka, PPK sangat berhak menetapkan tidak memberikan uang muka untuk pekerjaan yang pertimbangannya salah satunya adalah membutuhkan pelaku usaha yang kuat modal.

 

demikian.

Sebelumnya Bolehkan Pengadaan Jasa Konsultansi dilakukan melalui e-Purchasing?
Selanjutnya Tetapkan Jenis Kontrak pada E-Purchasing!

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: