Terkait Masa Sanggah dalam Proses Pemilihan Penyedia

Kenapa masa sanggah tidak boleh kurang dari 5 hari kerja, minimal 5 hari kerja bahkan lebih boleh.
Apakah ada resiko pokja ketika tidak memenuhi hari untuk masa sanggah ya pak?

Jawaban saya :

Masa sanggah ada dan diatur durasi hari nya untuk memberikan ruang waktu yang cukup bagi peserta pemilihan penyedia dan juga memberikan waktu yang cukup bagi Pokmil untuk menjawab sanggahan, maka pakem yang digunakan dan dituangkan dalam aturan adalah masa sanggah 5 (lima) hari kerja, ketika tidak dipatuhi maka Pokmil melakukan pengabaian/pelanggaran atas Ketentuan Peraturan yang berlaku, risiko nya proses pemilihan penyedia dapat berpotensi dianggap maladministrasi.

Sebelumnya Quick Glance Analisa Pasar
Selanjutnya Negosiasi atau tidak dalam Katalog Elektronik

Cek Juga

Kualifikasi Segemen Skala Usaha Bagi Pelaku Usaha dalam Pemaketan Jasa Konstruksi

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: