Bila penyedia wanprestasi dan diberikan pemberian kesempatan namun TETAP tidak dapat menyelesaikan sisa pekerjaan sampai 90 hari apakah :
- jaminan pelaksanaan dicairkan terlebih dahulu kemudian ada surat pernyataan wanprestasi baru kemudian diputus kontraknya;atau
-
Terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi terlebih dahulu kemudian diputus kontraknya kemudian dicairkan jaminan pelaksanaannya
Jawaban :
Jangan disetarakan output keduanya setara…. putus kontrak adalah peristiwa pelanggaran kontrak….. sedangkan pencairan jaminan pelaksanaan adalah sanksi karena pemutusan kontrak.
makanya produk Jaminan dari penerbit Jaminan ada yang mempersyaratkan proses klaim Jaminan Pelaksanaan dengan SOP yang meminta dokumen-dokumen pemutusan kontrak secara kronologis mulai dari Peringatan Pertama.
Jadi tahapan yang sebaiknya dilakukan :
- Lakukan telaah atas seluruh dokumentasi berkaitan dengan keadaan pelaksanaan kontrak;
- Komunikasikan rencana pemutusan kontrak pada pihak berkepentingan dan pihak terkait;
- Lakukan persiapan dan pelaksanaan pemutusan kontrak;
- Lakukan penetapan Sanksi;
Sanksi disini tidak terbatas pada Pencairan Jaminan Pelaksanaan, termasuk pada Sanksi Daftar Hitam juga.
Demikian, semoga bermanfaat.