Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Tender Cepat tidak sesuai Spesifikasi dalam Dokumen Pemilihan, bagaimana?

Baru-baru ini saya dapat konsultasi, Instansi X melaksanakan tender cepat untuk pengadaan mobil ambulance, namun hasil tender cepat yang dimenangkan oleh Pokmil tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditenderkan.

Tindak lanjut yang harusnya dilakukan?

Pada Tender Cepat pemenang adalah penawar termurah yang telah diklarifikasi oleh pokja tender cepat.

Koordinasikan dengan Penyedia untuk mematuhi hasil proses tender cepat, kemudian mengikuti spesifikasi yang ada, bila penyedia tidak bersedia dan  mundur, maka masuk dalam daftar hitam.

Pengalaman saya pribadi dalam menghadapi kasus ini penyedia tidak akan bersedia dikenakan sanksi daftar hitam dan memaksakan berkontrak. Tapi keadaan tersebut bisa jadi berisiko pekerjaan kemungkinan tidak terlaksana, maka menurut saya ada yang perlu dilakukan dan dikuatkan dengan pengendalian kontrak.

Pada Finalisasi Kontrak dan tahap pelaksanaan pastikan spesifikasi dalam tender cepat masuk dan menjadi kewajiban dari penyedia.

Tapi bila Penyedia pasrah di daftar hitamkan maka pemenang cadangan 1 yang ditetapkan sebagai penyedia berkontrak, dengan catatan penyedia semula yang menang diproses terus daftar hitamnya.

Opini terkait ketidaktepatan metode pemilihan

Para PPK harus lebih berhati-hati karena Tender Cepat sebagai salah satu metode pemilihan,

kita ketahui bersama berdasarkan Pasal 38 ayat (6) dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam, Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:

  • a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci;atau
  • b. dimungkinkan dapat menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c, yaitu :
    • suku cadang;
    • bagian dari satu sistem yang sudah ada.

Tender Cepat merupakan metode yang berdasarkan Pasal 50 ayat (4)  pelaksanaannya adalah :

  • a. peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia;
  • b. peserta menyampaikan penawaran harga;
  • c. evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan
  • d. penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.

Dalam Perpres 12/2021 peserta terundang hanya yang terkualifikasi melalui SiKAP, dengand emikian peserta hanya menyampaikan penawaran harga semata, Pokmil tidak dapat melakukan evaluasi penawaran harga karena evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi, dan pada akhirnya penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.

Bila sifat pekerjaan tersebut tidak terpenuhi sebagaimana kriteria yang diatur dalam Perpres 12/2021 dan Perpres 16/2018 maka dapat dikategorikan Tender Cepat Gagal, dasar hukumnya adalah Pasal 51 ayat (3) huruf c :

ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;

Mengapa demikian, karena sifat pekerjaannya ternyata memerlukan evaluasi teknis terkait spesifikasi, karena spesifikasinya custom maka dapat dikategorikan tender cepat tidak cocok digunakan untuk pengadaan seperti ini, khususnya bila memperhatikan Pasal 38 ayat (6) dan Pasal 50 ayat (4), maka yang terjadi adalah ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, jadi bisa saja PA menyatakan tender cepat gagal dan melakukan tindak lanjut.

Bagaimana tindak lanjutnya?

Pasal 51 ayat (11) telah mengatur hal ini, yaitu :

Tindak lanjut dari Tender Cepat gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab kegagalan Tender Cepat dan melakukan Tender Cepat kembali atau mengganti metode pemilihan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1).

Karena berdasarkan alur logika yang mengikuti kerangka pikir dari Pasal 38 Pasal 50 dan Pasal 51, maka bukan Tender Cepat ulang (melakukan Tender Cepat kembali) yang dilakukan, tapi mengganti metode pemilihan lain.

Ingat, tender cepat bukan cepat cepat tender, Tender Cepat adalah metode pemilihan yang memerlukan kesesuaian karena karakteristiknya yang unik dan tidak menggantikan peran metode pemilihan Tender secara mutlak.

Demikian.

 

 

Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Administrasi Pemerintahan di Era UU Cipta Kerja (Omnibuslaw)
Selanjutnya Karakteristik Tender Cepat

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: