Apa itu Persiapan Pengadaan? tahapan yang dilaksanakan sesudah Perencanaan Pengadaan…. apa yang perlu disusun :
Pasal 25 Perpres PBJP :
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan:
- a. menetapkan HPS
- b. menetapkan rancangan kontrak;
- c. menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
- d. menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
Setelah dokumennya lengkap, segera serahkan pada Pokmil/Pejabat Pengadaan untuk dilaksanakan persiapan pemilihan penyedianya, jangan disimpan saja, itu bukan jimat hhehehehehe……