dalam kondisi berkepanjangan pandemi seperti ini, perilaku panic buying untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terjadi dan menyebabkan harga barang/jasa fluktuatif dengan relatif sadis…. apa kabar pemenuhan kebutuhan barang/jasa dengan kondisi darurat? Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Penanganan Keadaan Darurat berdasarkan Perpres 16/2018 termasuk dalam Pengadaan Khusus. Pengadaan Khusus tidak bisa diukur ...
SelengkapnyaTag Archives: Pengadaan Khusus
Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat apakah memerlukan HPS?
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan skema Pengadaan Khusus berupa Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat diberikan relaksasi regulasi untuk percepatan dan penanganan yang mengingat sifat alamiah dari keadaan darurat yang berkaitan dengan keselamatan orang banyak. Oleh karena itu dalam proses pengadaan darurat di era Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang ...
SelengkapnyaDialog Kompetitif pada Pengadaan dikecualikan
Pengadaan dikecualikan dapat dilaksanakan pemilihan secara non-kompetisi maupun kompetisi, ketika dibuka peluang untuk melakukan pengadaan dikecualikan dengan kompetitif maka yang perlu diperhatikan adalah pengadaan dikecualikan di Indonesia berdasarkan PerLKPP 12/2018 yang komoditasnya berada pada kuadran Critical dimana merupakan titik temu antara biaya tinggi dan risiko tinggi. Dalam hal ini pemasok ...
SelengkapnyaExcess Demand, dalam Pengadaan Dikecualikan
Dalam Pengadaan Khusus terdapat Pengadaan Dikecualikan, diatur dalam PerLKPP 12/2018, salah satu kategorinya adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan merupakan Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka sesuai dengan kondisi pasar yang telah memiliki mekanisme transaksi tersendiri. a.Pelaksanaan transaksi dan ...
SelengkapnyaPengadaan Dikecualikan, boleh dilaksanakan kah dengan Pengadaan reguler?
Dalam Lampiran pada Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Lampiran II dituliskan : Daftar Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut namun tidak terbatas pada : Lalu tulisan tersebut diatas dilanjutkan dengan : Pengadaan Barang/Jasa ...
SelengkapnyaContoh Kasus : Implementasi Pengadaan Dikecualikan Akomodasi dan Tiket dengan Pengadaan Langsung atau Pengadaan Khusus Dikecualikan Kompetisi dan Non-Kompetisi
Ada 2 skenario, bisa dengan Pengadaan Langsung tapi boleh juga dengan Pengadaan Khusus untuk Pengadaan Dikecualikan. Bila Pengadaan Langsung berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 50 ayat (7) dilaksanakan sebagai berikut : (7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut: a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan ...
SelengkapnyaPengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
PBJP di luar negeri tidak menggunakan tata cara sebagaimana pengadaan pada umumnya karena : Terdapat kemungkinan tidak dapat dilaksanakan akibat perbedaan ketentuan sehingga harus menyesuaikan dengan ketentuan PBJ di negara setempat (Pasal 60 ayat (2) Perpres 16/2018). Penyedia nya tidak di Indonesia, persyaratannya berbeda, dan hal-hal lain yang perlu pengaturan ...
SelengkapnyaPaDi – Pasar Digital
Bila pada Pengadaan Pemerintah untuk mendorong dan memfasilitasi Usaha Mikro Dan Usaha Kecil (UMK) ada Bela Pengadaan yang dikelola oleh LKPP berkerjasama dengan para PPMSE, pada BUMN terdapat program serupa untuk belanja BUMN kepada para UMK, program ini disebut Pasar Digital (PaDi) BUMN yang dikoordinir Kementerian BUMN. Karena prinsipnya serupa ...
SelengkapnyaUnforeseen Condition, Force Majeur, dan Hardship
Keadaan Kahar Dikenal juga sebagai Force Majeure atau keadaan kahar dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan dalam Pasal 1 angka 52 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai : “suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban ...
SelengkapnyaBadan Layanan Umum dan Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengantar Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa bersumber dari keseluruhan APBN dan/atau APBD baik dari Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) Pengadaan Khusus Pengadaan Khusus diatur dalam Bab VIII Perpres 16/2018 terdiri atas : Pengadaan Barang/Jasa ...
Selengkapnya