680247e0 596e 4b91 9dd0 1ea6208db0f4
680247e0 596e 4b91 9dd0 1ea6208db0f4

Pengadaan Pemerintah oleh UMK-Koperasi

Pasal 97 Undang-Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk Wajib Mengalokasikan Paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Amanat Undang-Undang Cipta Kerja ini kemudian ditindaklanjuti dengan Pasal65 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga saat ini sangat besar peluang bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menjadi Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.

Saat ini melalui Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik (E-Marketplace) para Pelaku Usaha dapat menjadi Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dengan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa / UKPBJ selaku pusat keunggulan pengadaan senantiasa diharapkan hadir untuk memberikan akses pendaftaran dan pendampingan agar para Pelaku Usaha dapat menjadi Penyedia Pemerintah dengan membuka akses layanan berupa penambahan titik layanan pada berbagai lokasi yang strategis terkait Perizinan.

Sebelumnya Portal Informasi Lembaga Swadaya Masyarakat yang dapat menjadi Pelaksana Swakelola Tipe III
Selanjutnya Penyebutan Merek pada Pengadaan Pemerintah

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: