Karena akhir-akhir ini kontrak multiyears yang saya dampingi penyedia nya ugal-ugalan, awut-awutan, dan kacau banget maka opsi penunjukan langsung untuk keberlangsungan kontrak menjadi viable untuk dilaksanakan….. walau artikel ini senada dengan artikel lama saya : Penunjukan Langsung sebagai Tindak Lanjut Pemutusan Kontrak tidak ada salahnya di bahas lagi. Pada konteks kasus ...
SelengkapnyaTag Archives: Pemilihan Penyedia
2 Langkah untuk menanggulangi Risiko dan Dampak Kegagalan Pasar dalam Melakukan Proses Pengadaan
Risiko dan Dampak Kegagalan Pasar dalam Melakukan Proses Pengadaan Proses Pemilihan Penyedia menjadi hal yang “bising” dan seringkali menjadi fokus, padahal proses Pemilihan Penyedia bukan satu-satunya hal dalam Pengadaan, Proses Pemilihan Penyedia adalah hal yang sifatnya merupakan kelanjutan dari proses Persiapan Pengadaan yang dilaksanakan oleh PPK, kegagalan dalam menjamin mutu ...
SelengkapnyaKewajiban Pengadaan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik pada Pengadaan Langsung
Kewajiban Pengadaan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik pada Pengadaan Langsung seolah menjadi hal baru yang ada dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022. Padahal ketentuan ini sudah berlaku sejak Era Perpres 54/2010 dan berbagai perubahannya yang terakhir adalah Perpres 4/2015. Bukan hanya Tender/Seleksi yang menggunakan SPSE, E-Pengadaan Langsung sudah lama ...
SelengkapnyaMenghilangkan Bobot dan Ambang Batas dalam Pra-Kualifikasi Seleksi Jasa Konsultansi, Boleh?
Mohon masukannya. Untuk pekerjaan Konsultansi Kriteria penilaian dalam lembar kriteria evaluasi kualifikasi. Jika dalam KAK tidak dipersyaratkan bobot maupun ambang batas dalam lembar kriteria evaluasi, apakah dapat dihilangkan atau dikosongkan nilainya (dalam mdp ada nilai bobot) ? mari kita simak Pasal 44 ayat (6) Perpres PBJP, disebutkan bahwa kualifikasi pada proses ...
SelengkapnyaPersyaratan Dukungan Dalam Pemilihan Penyedia, Perlukah?
Mencari pelaku usaha yang tepat dapat dilakukan sejak pemaketan, salah satu orientasi dalam melakukan pemaketan adalah mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha…. Perizinan berbasis risiko melalui OSS saat ini sudah mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dengan leveling persyaratan melalui sistem….. Dengan demikian dalam melakukan pemaketan PPK cukup mengidentifikasi Komiditas, menemukan leveling yang sesuai ...
SelengkapnyaJasa Pengiriman dan Service Level Agreement
Jasa Pengiriman dapat kita kategorikan sebagai Jasa Lainnya, uraian tentang Jasa Lainnya sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah : Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus,dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu Pekerjaan ...
SelengkapnyaPengadaan Paket Data Dari Provider Telekomunikasi
Seperti apa duduk masalahnya? Tanya : Ijin tanya suhu, belanja paket kuota internet anggaran 1,2 M untuk penyuluh masuk kategori swakelola, tender atau penunjukan langsung??🙏 Jawab : Belanja Paket Telekomunikasi apakah sudah diketahui provider nya apa belum? Kalau kebutuhannya sudah rinci dan spesifik ke provider provider Telekomunikasi tertentu, yang terbaik ...
SelengkapnyaDaerah Bisa Lakukan Skema Pengadaan Dini Mulai Juli
Perhatikan ayat (3) Pasal 18 Perpres 12/2021 bunyinya : Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Kapan hal ini terlaksana? Bila memperhatikan isi ...
SelengkapnyaBela Pengadaan di Era Perpres 12/2021
Bela Pengadaan dulu/sebelum Perpres 12/2021 adalah program dengan SK Kepala LKPP dan SE Kepala LKPP, yang dulunya : Bahwa Bela Pengadaan dahulu merupakan sebuah program yang disusun berdasarkan : Pelaksanaan huruf a ayat (7) Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) yang berbunyi ...
SelengkapnyaSiapakah yang berkewenangan menentukan pemilihan peggunaan klasifikasi SBU Badan Usaha untuk pemilihan penyedia?
Mohon sharingnya.. Siapakah yg berkewenangan menentukan pemilihan peggunaan klasifikasi SBU Badan Usaha untuk pemilihan penyedia? PPK/Pokja? Misal SBU AR102, AR104, RE102, dst.. Pada dasarnya apa yang dicontohkan diatas berkaitan dengan SBU Badan Usaha untuk Pemilihan Penyedia masih berkaitn dengan Spesifikasi Teknis dan Kemampuan Pelaku Usaha. Berkaitan dengan Kemampuan Pelaku ...
Selengkapnya