Perbedaan Keadaan Kahar dan Pengadaan Khusus untuk Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat, dapat dijelaskan sebagai berikut : Sifat dan Kondisi : Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat :Penanganan mendesak menyangkut keselamatan banyak orang (Pasal 59 ayat (1) dan PerLKPP 13/2018) Keadaan Kahar :Diluar kehendak yang sifatnya berhubungan dengan kontrak (Pasal 1 angka 52 ...
SelengkapnyaTag Archives: Kontrak
Jaminan Perawatan lalu Pencairan dan pengembalian.
Apakah selalu diperlukan? bila masa perawatan konstruksi tidak melebihi tahun anggaran, saat masa pemeliharaan selesai, nominal 5% tersebut dapat dibayarkan, ketika kondisi situasinya seperti ini, tidak perlu jaminan pemeliharaan, karena ketika pekerjaan selesai yang dibayar cukup 95% saja. Ketika memang diperlukan Jaminan Pemeliharaan, selama masa pemeliharaan hingga selesai Penyedia responsif ...
SelengkapnyaPengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna
Dalam Pasal 33 Perpres PBJ salah satu ketemtuan dikecualikan dari kewajiban Jaminan Pelaksanaan adalah : Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna Ketentuan ini logis untuk dilakukan, contoh pekerjaan Jasa Lainnya untuk sewa beberapa kapal selama setahun dengan nilai Rp. 2Milyar. pelaku usaha pemenang tender yang berkontrak ...
SelengkapnyaPerubahan Kontrak dan Alasan Perubahannya yang dapat diterima
Pasal 54 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 mengatur terkait Perubahan Kontrak dimana dalam Pasal 54 ayat (1) Perpres 16/2018 disebutkan bahwa Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: ...
SelengkapnyaSengketa Kontrak dan tahapannya?
Apabila terjadi Sengketa Kontrak di Kantor Pemerintah tempat anda bertugas, apa yang harus dilakukan? Berkaitan dengan sengketa kontrak, tentunya perlu dilihat lagi klausul Penyelesaian Sengketa, bila dari proses pemilihan pada rancangan kontrak dituliskan secara litigasi maka selesaikan secara litigasi melalui pengadilan, bila dituliskan secara non-litigasi maka dilakukan penyelesaian dengan APS ...
SelengkapnyaKontrak Waktu Penugasan Jasa Konsultansi
Pasal 27 ayat (1)) Perpres 12/2021 tentang PBJP berbunyi : Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan. ...
SelengkapnyaArtikel berkaitan dengan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Artikel berkaitan dengan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah : Draft Kontrak dan ketentuan Pemberian Uang Muka Penerapan Pemberian Kesempatan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dana dalam Periode SPD tidak cukup membayar Kontrak yang selesai tepat waktu Perubahan Variabel dalam Rancangan Kontrak yang berkaitan dengan Persaingan Pelaku ...
SelengkapnyaDraft Kontrak dan ketentuan Pemberian Uang Muka
Dalam Model Dokumen, terdapat ketentuan untuk memberikan uang muka, hal yang perlu dicermati adalah ayat (2) Pasal 29 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021), dengan ketentuan : Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a.paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ...
SelengkapnyaPenerapan Pemberian Kesempatan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ketika proses Kontrak Pengadaan ternyata tidak selesai, dan Penyedia gagal melaksanakan kontrak yang menjadi tanggung-jawabnya sebagaimana dituliskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan ...
SelengkapnyaPenyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menghadirkan Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak (LPS) yang memiliki dasar hukum Peraturan Lembaga Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Unduh Regulasi tersebut diatas merupakan pengejewantahan dari Undang–Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran ...
Selengkapnya