Penerapan Pemberian Kesempatan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Ketika proses Kontrak Pengadaan ternyata tidak selesai, dan Penyedia gagal melaksanakan kontrak yang menjadi tanggung-jawabnya sebagaimana dituliskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021), khususnya pada Pasal 17 ayat (2) berikut :

Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

a.pelaksanaan Kontrak;

b.kualitas barang/jasa;

c.ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

d.ketepatan waktu penyerahan; dan

e.ketepatan tempat penyerahan.

Jika ternyata pelaksanaan kontrak dan ketepatan waktu penyerahan mengalami kendala, bagaimana solusinya? apakah dibiarkan mangkrak saja karena kontrak diputus? tentu hal ini akan bertentangan dengan tujuan dari pengadaan, tepatnya pada Pasal 4 huruf a Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk :

a.menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia

Kenapa bertentangan? karena barang/jasa tidak berhasil diwujudkan.

Solusinya bagaimana? mari kita tinjau pada Pasal 56 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :

  • (1)Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
  • (2)Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
  • (3)Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran

Konkritnya adalah melalui tahap-tahap berikut ini :

  • PPK melakukan penilaian apakah penyedia mamppu menyelesaikan pekerjaan;
  • adendum kontrak, dan kenakan sanksi denda keterlambatan!
  • Perhatikan hal terkait Jaminan Pelaksanaan, terkadang penyedia merancang Jaminan Pelaksanaan melebihi masa kontrak, namun bisa jadi juga tidak, bila diperlukan perpanjangan kontrak agar dapat mengcover adendum kontrak maka minta penyedia memperpanjang Jaminan Pelaksanaan.
  • Dalam hal penyelesaian pekerjaan ternyata melampaui Tahun Anggaran, pastikan ketersediaan anggaran dengan berkoordinasi dan meminta persetujuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran secara tertulis.
  • Jangan membaurkan/mencampuradukkan “Pemberian Kesempatan” dengan “Pemberian Kompensasi”, walau dalam Pemberian Kompensasi terdapat Peristiwa Kompensasi yang memberikan “Perpanjangan Waktu”.

Demikian disampaikan, salam pengadaan!

Kontrak
Sebelumnya Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Peran Serta Usaha Kecil

Cek Juga

img 5912

Klaster Tipe PPK dan Jenis Paket Konstruksi

PPK Tipe C itu untuk Pekerjaan Sederhana PPK Tipe B itu untuk Pekerjaan Tidak Sederhana ...

One comment

  1. bgm dengan pengenaan denda keterlambatan kpd penyedia pada kesempatan yang kedua ? apakah dendanya tetap dihitung sampai 100 hari? jika masih diberikan kesempatan ke 2 selama 50 hari lagi?

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: