swakelola tipe 1
swakelola tipe 1

Swakelola bukanlah metode untuk menyaring pelaku usaha!!!

Beberapa waktu lalu saya mendapat konsultasi dari PPK dari sebuah Pemda (tidak saya sebutkan Pemprov/Pemkab/Pemkot apa ya), bahwa untuk melaksanakan sebuah pekerjaan konstruksi yang dilakukan dengan swakelola tipe 1, cuma masalahnya adalah pemahaman OPD yang harusnya melakukan early warning system nya amburadul, swakelola dengan nilai paket relatif besar tersebut dilakukan dengan kurang tepat….

 

berikut dialog konsultasi nya :

 

T (tanya) : Kalau pekerjaan rehab gedung sekolah nilai anggaran 1.2 M kira2 tipe swakelola yg cocok swakelola tipe brpa? Jd kita ini rencana mau beli barang2 bahan spt semen dll ..kita sendiri yg awasi pekerjaan hanya para tukamgnya aja yg kita bayar

Saya : Pekerja nya dari mana ya?

tanya : Dinas X

saya : Jadi pegawai Dinas X dibayar sebagai tukang ya? (ini kriteria tipe 1)

Kalau tukang nya pelaku usaha, bukan swakelola namanya. Kalau tukang nya dari kelompok masyarakat maka swakelola nya tipe IV. Tapi kalau mau dibuat jadi swakelola tipe I yang merekomendasikan keliru.

 

Tanya : Masy disekitar lokasi sekolah yg direhab kita ambil. Krn loaksinya memang sagat jauh

 

saya : berarti sebenarnya swakelola tipe IV, jangan dipaksa sebut jadi swakelola tipe I karena bukan pegawai OPD tsb yang mengerjakan. Terkait material…. nanti sebelum ttd kontrak swakelola, harap ditanyakan dahulu dan disepakati skema pembelian material :

a. Bila masyarakat yang meminta pemda belikan, maka metode pemilihan adalah perpres PBJP

b. Bila masyarakat mau beli sendiri maka masyarakat mengklaim uang pengganti sesuai pengeluaran riil dan dalam RUP dicatatkan sebagai Penyedia dalam swakelola

Keduanya tetap dikenakan kewajiban perpajakan.

kalau berbicara swakelola tipe I Jadi posisi nya definisi swakelola itu pasal 1 angka 23 Perpres PBJ perlu kita perhatikan dikerjakan sendiri itu oleh K/L/Perangkat Daerah….. kalau tenaga kerja diambil dari luar / penyedia ya bukan swakelola namanya

 

pertanyaan semakin ngawur dari pernyataan OPD yang harusnya mencegah kemudian berlanjut selanjutnya sbb :

Tanya :

Mas maaf ganggu malam2. OPD Pemda X kasih saran swakelola tipe 1 krn ada hal serupa di Pemda Z pun menggunakan tipe 1. Cuman yg ingin sy tayaka agak aneh mas. Teknisnya menurut penjelsan inspektorat spt ini:
1. Dikbud mengumumkan di tiap sekolah ada rehab sekolah A, B dst
2. Bbrpa penyedia sekitar sekolah mengirimkan penawran dan CV ke dikbud
3. PPK menseleksi CV mana yg seuai
4. Ditunjuklah penyedia yg bekerja

Kok jd spt pengadaan langsung ya?

Pertayaan selanjutnya
1. Swakelola gk ada batasan nilai ya mas
2. Kena PPN gk mas kalo swakelola?

 

Jawaban saya concern atas pertanyaan diatas adalah tidak tepat mendudukkan swakelola dengan metode pemilihan….

 

Swakelola adalah cara pengadaan….. jangan di campur aduk dengan metode pemilihan penyedia….

 

peta bagan nya kira kira begini :

  • Swakelola
    • Tipe I
    • Tipe II
    • Tipe III
    • Tipe IV
  • Penyedia
    • Reguler
      • e-Purchasing
      • Pengadaan Langsung
      • Penunjukan Langsung
      • Tender Cepat
      • Tender/Seleksi
    • Khusus

Jadi ketika memutuskan melakukan Swakelola namun prakteknta melakukan pemilihan penyedia…. Ini jelas ngawur! Bagan hirarki diatas menunjukkan adanya hirarki yang jelas menunjukkan bahwa cara melaksanakan pengadaan dengan cara swakelola dan dengan cara penyedia adalah hal berbeda, bila dicampur baurkan dengan sok tau, maka pihak yang merekomendasikan hal tersebut sama saja menjerumuskan orang.

Marilah kita menggunakan pendapat Ahli Pengadaan yang merujuk peraturan dengan benar dan bukan memberikan pendapat yang asal asalan…..

 

salam pengadaan!

Sebelumnya Materi Pelatihan Workshop Online Teknik Pemaketan Menggunakan Klasifikasi – Pemprov Jawa Timur – 25 Juli 2022
Selanjutnya Pengadaan Barang/Jasa dalam sebuah kegiatan dengan Cara Swakelola, seperti apa?

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

One comment

  1. numpang tanya pak..apakah pengadaan ternak bisa di swakelola tipe 1, ma ksh

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: