Subyek yang di atur dalam keharusan keselamatan konstruksi adalah sebagai berikut :
- Keselamatan Konstruksi Pengguna jasa;dan
-
Keselamatan Konstruksi Penyedia jasa.
Tentunya berdasarkan Permenpupr 14 tahun 2020.
Tentunya berdasarkan Permenpupr 14 tahun 2020.
Tags Pelaksanaan Peraturan
Kemarin, saat saya membagikan filosofi dasar tentang swakelola dalam pengadaan barang/jasa, saya menyaksikan sesuatu yang ...