Pertanyaan :
Assalamualaikum wr.wb, Mau Tanya Temen2 dan Para Suhu Klw Untuk Paket Pekerjaan Kontruksi Yang di Persyaratkan SKT tetapi yang di Kirim SKA, Apakah Mengugurkan ? Klw pun gugur adakah aturan yang tertuang di Perlem 12 Tahun 2021, Terimakasih banyak Atas Bantuan Jawabannya 🙏🙏🙏🙏🙏
Jawaban saya pribadi bisa dilihat pada artikel : Persyaratan Personil Pekerjaan Konstruksi
Jawaban Senior saya, Mustofa, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli UKPBJ / Biro Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jawa Timur :
Waalaikumsalam…prinsipnya berdasarkan PerLKPP 12 thn 2021, Lampiran ll klausul 3.5.4. SKK (sertifikat kompetensi kerja) tdk dievaluasi & tdk dibuktikan oleh pokja pemilihan, shg jika yg disyaratkan SKT yg ditawarkan SKA ya tetap lulus di proses tender, utk SKK & personel manajerial dibuktikan oleh PPK pd saat penyerahan lokasi, shg SKK sdh merup ranah PPK apakah diterima atau tidak.
Semoga artikel ini senantiasa memberikan Wawasan Pengadaan. Salam Pengadaan!
Dalam perLKPP 12 2021 tidak ada kata2 “SKK (sertifikat kompetensi kerja) tdk dievaluasi & tdk dibuktikan oleh pokja pemilihan” itu ada dalam permen pupr 14 2020…klo dari dokpil lampiran per LKPP 12 2021, disebutkan “8.2. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dibuktikan saat penyerahan lokasi kerja dan personel”
Artinya…pokja pemilihan dapat melakukan evaluasi thd sertifikat kompetensi tsb, namun tdk boleh sampai dilakukan pembuktian saat pembuktian kualifikasi.
sayangnya, saat peserta tender menyanggah, karena menyampaikan personil manajerial yang tingkatannya lebih tinggi, pokja menjawab dengan simpel ” sesuai dengan LDP “