Pertanyaan :
Assalamualaikum wr.wb, Mau Tanya Temen2 dan Para Suhu Klw Untuk Paket Pekerjaan Kontruksi Yang di Persyaratkan SKT tetapi yang di Kirim SKA, Apakah Mengugurkan ? Klw pun gugur adakah aturan yang tertuang di Perlem 12 Tahun 2021, Terimakasih banyak Atas Bantuan Jawabannya 🙏🙏🙏🙏🙏
Jawaban saya pribadi bisa dilihat pada artikel : Persyaratan Personil Pekerjaan Konstruksi
Jawaban Senior saya, Mustofa, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli UKPBJ / Biro Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jawa Timur :

Waalaikumsalam…prinsipnya berdasarkan PerLKPP 12 thn 2021, Lampiran ll klausul 3.5.4. SKK (sertifikat kompetensi kerja) tdk dievaluasi & tdk dibuktikan oleh pokja pemilihan, shg jika yg disyaratkan SKT yg ditawarkan SKA ya tetap lulus di proses tender, utk SKK & personel manajerial dibuktikan oleh PPK pd saat penyerahan lokasi, shg SKK sdh merup ranah PPK apakah diterima atau tidak.
Semoga artikel ini senantiasa memberikan Wawasan Pengadaan. Salam Pengadaan!