Pelaku Usaha yang diundang berdasarkan setting parameter bergantung pada proses kegiatan barang/jasa yang dilakukan pemilihan penyedia menggunakan tender cepat sebagai metode pemilihan penyedianya.
Artinya Tender Cepat untuk segmen pelaku usaha kecil dapat terundang di sebuah paket tender cepat untuk usaha kecil dan sebaliknya berlaku hal yang sama dengan non-kecil.
Dapat diatas menjadikan aplikasi dalam hal implementasinya belum tentu juga demikian, karena aplikasi SPSE masih ada kekurangan, selain dari sisi aplikasinya juga ada sisi regulasi, dari regulasi Metode Pemilihan Tender Cepat juga mensyaratkan Pelaku Usaha sudah terverifikasi di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP).
Selain segmentasi, Pokmil juga mensetting kriteria terkait pengalaman, pengalaman ini kelak akan terintegrasi dengan kinerja penyedia juga, saran saya bagi para pelaku usaha untuk memanfaatkan SIKAP dengan sebaik mungkin sejak saat ini.
Demikian, semoga bermanfaat, salam pengadaan.