Keuangan Daerah
Keuangan Daerah

SIPD antara Perencanaan dan Penatausahaan

SIPD itu adalah aplikasi yang digunakan oleh Pemda, pada prinsipnya modul yang sedang happening digunakan banyak pihak saat ini adalah modul perencanaan dan modul penatausahaan keuangan.

Konsepsi yang seringkali masih keliru adalah menginput informasi terkait standar harga yang masih menyebutkan merek, walaupun dalam aplikasi SIPD pada modul penatausahaan tidak menyebutkan merek, namun hal ini kelak menjadi bermasalah bila belum ada kesepemahaman dari bidang yang mengurus perbendaharaan, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana bila Perangkat Daerah membeli barang yang tidak sesuai perencanaan yang disusun menggunakan standar biaya yang menyebutkan merek?

Walau solusinya jelas, tinggal dilakukan penatausahaan untuk barang yang dibelanjakan dengan spesifikasi setara atau lebih kemudian di sesuaikan dengan Perubahan APBD baik menggunakan skema pergeseran maupun skema perubahan, atau strategi keuangan lainnya, sebenarnya perlu dipahami apakah aplikasi SIPD memang menentukan standar hingga menyebutkan merek?

Jawabannya jelas tidak.

Dalam Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah juga gak disebutkan demikian.

Terus kok hal ini terjadi?

SIPD ini adalah aplikasi yang dikelola oleh tiap Pemda. Jadi konten standarisasi didalamnya yang digunakan saat perencanaan anggaran adalah tanggung jawab dari masing-masing, kan otonomi daerah, pemerintah Pusat tidak mengurusi sampai hal teknis begini.

Terus kenapa standarisasi harga kok menyebutkan merek?

Pihak yang menyusun dalam Perangkat Daerah SKPKD hendaknya mesti memahami prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah dengan baik dan memiliki pemahaman bahasa yang baik.

Yang namanya Standar itu adalah indikator yang menyiratkan kriteria, bukan copy paste kumpulan produk.

Misal komputer yang spesifikasinya setara dengan merek A, merek B, dst….. maka unit ini distandarkan, kemudian merek dihilangkan, dilakukan perhitungan harga menyesuaikan dengan perkiraan inflasi, maka sebut saja untuk komputer spek setara dengan harga standar sebesar Rp8juta ya ditulis sebagai satu item saja, bukan malah disebut merek A Rp8,5juta kemudian merek B Rp7,5juta, kalau untuk barang yang bisa distandarkan muncul 2 item berbeda, dimana dan bagaimana logikanya hal ini bisa disebut “Standar”.

Jadi bukan masalah di SIPD, masalah soal penyebutan merek di SIPD ini bukan karena Kemendagri, tapi karena pengelolanya yang belum memahami apa yang harus dikerjakan, parahnya kebijakan ini berdampak pada proses keuangan secara umum.

Masalah yang cukup pelik yang sebenarnya bisa dihindari bila kita memahami makna dari kata “Standar”.

Semoga bermanfaat.

Sebelumnya Siapa Pelaku Usaha yang terundang dalam Tender Cepat?
Selanjutnya Pelatihan PBJ Tk. Dasar LPP Andalas di Kab. Kutai Barat

Cek Juga

Hibah baik berupa Barang/Jasa atau Penyaluran Dana

Bila : Hibah berupa Barang/Jasa, maka proses Pengadaannya dilaksanakan dengan Peraturan Pengadaan Pemerintah Hibah berupa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: