Pengertian Perjanjian dan Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, pemahaman mengenai perjanjian dan kontrak sangat penting. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perjanjian adalah persetujuan antara dua orang atau lebih dalam bentuk tertulis yang dibubuhi materai, meliputi hak dan kewajiban timbal balik. Kontrak, di sisi lain, adalah perjanjian tertulis antara dua pihak dalam perdagangan, sewa-menyewa, dan sebagainya, yang memiliki sanksi hukum.

Kesamaan Perjanjian dan Kontrak

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian dan kontrak memiliki pengertian yang sama, yaitu suatu kesepakatan tertulis yang mengikat secara hukum antara dua pihak atau lebih. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu pihak atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan barang/jasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pekerjaan.

Teori Perjanjian

Dalam doktrin hukum, perjanjian dapat dilihat dari dua perspektif. Teori lama menyatakan bahwa perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Sementara itu, teori baru yang dikemukakan oleh Van Dunne menyebutkan bahwa perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Perikatan dalam Perjanjian

Perjanjian menghasilkan suatu perikatan antara pihak-pihak yang membuatnya. Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, di mana satu pihak berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Dalam bentuknya, perjanjian adalah rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Pentingnya Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, kontrak memainkan peran penting karena mengatur hak dan kewajiban, mekanisme pekerjaan, jangka waktu, hingga penyelesaian sengketa. Kontrak yang disusun dengan baik dapat mencegah timbulnya permasalahan yang merugikan kedua belah pihak, baik dari sisi materiil, waktu, maupun kerugian lainnya.

Dengan pemahaman yang baik mengenai perjanjian dan kontrak, serta pengelolaan yang efektif, proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan lebih lancar dan efisien, mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sebelumnya Transformasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Dari Administratif ke Strategis Pada Pelatihan PPK Tipe B
Selanjutnya Jenis Kontrak Pengadaan Barang /Jasa Lainnya

Cek Juga

Pekerjaan yang dapat di katalog konstruksi

Kriteria barang/jasa yang ada di e-katalog yaitu barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, barang/jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: