serah terima
serah terima

Repeat Order Jasa Konsultansi

Repeat Order secara teknis dapat merujuk pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2022.

Dalam melakukan Repeat Order prinsip-prinsipnya sudah termuat kriteria dan syarat pelaku usaha jasa konsultansi dalam SE tersebut.

Pihak utama yang memicu dari Repeat order adalah PPK yang melakukan proses Jasa Konsultansi tersebut. Ibaratnya ada chemistry yang sudah terbentuk.

Pertanyaannya sekarang…. Bila contoh kasus seperti ini :

PPK Dinas C adalah Camuri…. Ketika Camuri di pindah ke Dinas X, apakah Dinas C harus panggil Camuri dari Dinas X sebagai PPK Dinas C untuk repeat order?

Bila memperhatikan esensi dari SE 3/2022 sepertinya memang samar-samar PPK yang sama saja yang bisa melakjkan repeat order maka Camuri memang harus mengerjakan dan dipanggil ke Dinas C dari Dinas X untuk menjadi PPK untuk repeat order, tanda tangan kontrak, mengendalikan kontrak, hingga serah terima selesai.

Tapi saya yang pernah di didik di era SKKNI ini sedikit banyak punya pendapat lain…. Kita dulu mengenal daftar penyedia potensial, daftar penyedia potensial ini sifat nya kelembagaan…. Artinya ketika seorang PPK sebagai individu pindah dari sebuah satker, maka akan ada PPK baru yang melaksanakan program/kegiatan yang sama…. Seharusnya Repeat Order sebaiknya (saran) dapat diberlakukan untuk jasa konsultansi dengan ruang lingkup dan jenis pekerjaan sama oleh PPK Program/Kegiatan yang sama walau individu nya berbeda.

cuma berdasarkan SE tsb sepertinya bukan kelembagaan yang Repeat Order, subyek nya sepertinya sudah diarahkan ke pemilik akun SPSE, dengan demikian arahnya repeat order sepertinya menjadi privilege individu yang menjadi PPK.

Solusi dari saya ini bukan berarti aturan ya, teknis aturan dan pelaksanaannya sepertinya mengarahkan pelaku PPK untuk repeat Order harus orang yang sama, dilihat dari penilaian melalui SPSE-SIKAP….

Jadi ya dapat disimpulkan kalau mau Repeat Order, PPK nya jangan diganti….

demikian, semoga bermanfaat.

 

karena artikel nya sudah selesai, maka mari ditutup dengan sebuah quiz singkat.

 

Sebagai PPK yang rajin, dampak PPK yang rajin adalah :

a. Ditingkatkan Penghasilannya

b. Ditingkatkan Pangkatnya

c. Ditingkatkan Jabatannya

d. Ditingkatkan Pekerjaannya

Manakah jawaban yang benar? 🤣

 

Sebelumnya Mengapa PPTK perlu dibahasakan berbeda walau kompeten PBJP
Selanjutnya Perbedaan Kelurahan dan Desa dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: