lingkungan bisnis,business enviromental,lingkung bisnis,lingkungan pengadaan,tipe organisasi pengadaan,samsul,ramli,samsul ramli,mudjisantosa,LKPP,Pengadaan Barang Jasa,Perpres 16 tahun 2018,Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018,Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Lingkungan Pengadaan dan Jenis Organisasi

Pada artikel sebelumnya berkaitan dengan Lingkungan Pengadaan terdapat beberapa artikel sebelumnya sebagai berikut :

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam hal berkontrak berurusan dengan 3 tipe organisasi, yaitu :

  • Sektor Privat
  • Sesama Organisasi Pemerintah dan/atau Internal Organisasi Pemerintah itu sendiri;dan/atau
  • Organisasi Nirlaba

Keberadaan Organisasi Nirlaba ini menghadirkan adanya Swakelola Tipe III dan Swakelola Tipe IV dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu :

  • Organisasi Masyarakat;dan
  • Kelompok Masyarakat.

Namun dari Sektor Swasta juga terdapat Tipe Pelaku Usaha yang yang tidak berorientasi Profit, disebut sebagai Sociopreneurship. Salah satunya adalah sebagaimana contoh dari video yang saya comot sebagai berikut :

Video diatas adalah milik : Ninjaxpressid

Walau independen dan kemungkinan tidak menerima dan/atau bahkan Organisasi seperti ini menolak berkolaborasi dengan dana APBN/APBD untuk melaksanakan operasionalnya, bukan tidak mungkin kedepan dalam sektor privat/swasta terbagi lagi menjadi dua dalam konteks Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hal ini dikarenakan sociopreneurship ini berbentuk badan usaha dan/atau badan hukum sekaligus badan usaha.

Demikianlah Lingkungan Bisnis (business environment) yang bergerak cepat dan terkadang Peraturan Perundangan kita belum mengakomodir potensi keberadaan Sociopreneurship sebagai pelaksana pengadaan secara langsung/direct, walau saat ini dalam kondisi khusus bila Socialpreneur tersebut yang berbentuk Yayasan akan dapat dilakukan dengan Swakelola Tipe III dalam kaitannya yayasan adalah salah satu bentuk Organisasi Kemasyarakatan, namun untuk Socialpreneur yang murni berbentuk Pelaku Usaha masih berkompetisi dengan menggunakan skema Pemilihan Penyedia, memang tidak dapat ditunjuk secara langsung bila nilai paketnya diatas batasan metode Pemilihan Pengadaan Langsung, namun karena basisnya adalah non-profit, maka dari sisi penawaran akan memiliki keunggulan kompetitif dari sisi penawaran yang relatif lebih murah karena fokus utamanya bukan keuntungan.

Potensi dan identifikasi terhadap lingkungan bisnis dan tipe organisasi seperti ini akan menjadi menarik dan apabila dipertimbangkan, organisasi pemerintah dapat memperoleh penyedia yang baik dan lebih efisien secara harga namun memiliki performa yang efektif dan memberikan keluaran optimal.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

 

Sebelumnya Manajemen dan Manajemen Proyek
Selanjutnya Webinar Kelas Khusus Mudjisantosa Training & Consulting : SIKAP & SPSE

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: