Pada Prinsipnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri atas Tahap Perencanaan, Tahap Persiapan, dan Tahap Pengadaan.
kemudian dalam pembelajaran Kompetensi, terdapat 4 Jenis Kompetensi, yaitu JK 1 Perencanaan, JK 2 Pemilihan, JK 3 Pengelolaan Kontrak, dan JK 4 Swakelola.
Perlu di relevansikan antara tahap dari aspek aturan, dan substansi JK. Garis besarnya adalah sebagai Berikut :
- JK1 : Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia, Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia dalam konteks Penyusunan HPS dan Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK
- JK2 : Pelaksanaan Pengadaan melalui Cara Pengadaan Melalui Penyedia berkaitan dengan Proses Pemilihan Penyedia
- JK3 : Persiapan Pengadaan Dalam Konteks Proses Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Melalui Penyedia, dan Pelaksanaan Kontrak melalui Penyedia.
- JK4 : Perencanaan Pengadaan Melalui Cara Swakelola, Persiapan Pengadaan Melalui Cara Swakelola, Pelaksanaan Pengadaan Melalui Cara Swakelola.