Relevansi Jenis Kompetensi dengan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pada Prinsipnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri atas Tahap Perencanaan, Tahap Persiapan, dan Tahap Pengadaan.

kemudian dalam pembelajaran Kompetensi, terdapat 4 Jenis Kompetensi, yaitu JK 1 Perencanaan, JK 2 Pemilihan, JK 3 Pengelolaan Kontrak, dan JK 4 Swakelola.

Perlu di relevansikan antara tahap dari aspek aturan, dan substansi JK. Garis besarnya adalah sebagai Berikut :

  • JK1 :  Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia, Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia dalam konteks Penyusunan HPS dan Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK
  • JK2 : Pelaksanaan Pengadaan melalui Cara Pengadaan Melalui Penyedia berkaitan dengan Proses Pemilihan Penyedia
  • JK3 : Persiapan Pengadaan Dalam Konteks Proses Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Melalui Penyedia, dan Pelaksanaan Kontrak melalui Penyedia.
  • JK4 : Perencanaan Pengadaan Melalui Cara Swakelola, Persiapan Pengadaan Melalui Cara Swakelola, Pelaksanaan Pengadaan Melalui Cara Swakelola.

 

Sebelumnya Nota Kesepahaman Pada Swakelola Berbeda Dengan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain
Selanjutnya Badan Usaha Milik Desa dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: