penerima hasil pekerjaan berbeda dengan pemeriksa hasil pekerjaan dan keduanya sudah dilebur menjadi tugas ppk
penerima hasil pekerjaan berbeda dengan pemeriksa hasil pekerjaan dan keduanya sudah dilebur menjadi tugas ppk

PjPHP/PPHP dihapus, gimana?

Pendahuluan

Dengan dihapuskannya PjPHP/PPHP, gimana dong proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Jawaban saya : Ya ngga kenapa-kenapa.

PjPHP/PPHP di Era Perpres 16 tahun 2018 berbeda dengan PjPHP/PPHP di Era Perpres 54 tahun 2010

Mari kita perhatikan definisi PPHP di Era Perpres 54 tahun 2010 (https://jdih.lkpp.go.id/regulation/download/konsolidasi-nomor-54-tahun-2010/1) dalam Pasal 1 angka 10 Perpres 54/2010 beserta seluruh perubahannya :

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

Apa sih tugas Pokok Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan? ada di Pasal 18 ayat (5) Perpres 54/2010 beserta seluruh Perubahannya :

  • tugas pokok dan kewenangan untuk:
    • a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan PengadaanBarang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
    • b.menerima hasil PengadaanBarang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
    • c.membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
  • Dalam Pasal 95 Perpres 54/2010 pada Serah Terima Hasil Pekerjaan adalah pada ayat-ayat sebagai berikut :
    • (2) PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
    • (3) Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
    • (4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.

Sedangkan mari kita perhatikan Definisi PjPHP/PPHP di Era Perpres 16 tahun 2018 beserta Perubahannya (https://christiangamas.net/konsolidasi-peraturan-presiden-nomor-16-tahun-2018-tentang-pengadaan-barang-jasa-pemerintah-beserta-perubahannya/)

Dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 1 angka 15 :

  • 14.Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasihasil pekerjaanPengadaan Barang/Jasa.
  • 15.Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaanPengadaan Barang/Jasa.

Perbedaan definisi diatas pada Era Perpres 16 tahun 2018 menunjukkan bahwa PjPHP/PPHP berubah dari semula “Penerima” menjadi “Pemeriksa”, itupun Pemeriksanya hanya sebatas Administrasi saja.

Terus siapa yang menerima hasil pengadaan sesuai dengan kontrak dan setelah melalui pemeriksaan/pengujian di era Perpres 16 tahun 2018?

Mari kita lihat Perpres 16 tahun 2018 pada Pasal 57 :

  • (1)Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuatdalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
  • (2)PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
  • (3)PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Dengan kata lain PPK di Era Perpres 16 tahun 2018 adalah Pihak yang melaksanakan tugas PjPHP/PPHP era Perpres 54/2010, bisa kita lihat bahwa ayat (5) Pasal 18 pada Perpres 54/2010 diatas yang MEMBAHAS TUGAS DAN KEWENANGAN PJPHP/PPHP LAMA berbunyi :

  • tugas pokok dan kewenangan PJPHP/PPHP (LAMA) untuk:
    • a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan PengadaanBarang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
    • b.menerima hasil PengadaanBarang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
    • c.membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Adalah sama PERSIS dengan apa yang harus dilakukan PPK di Era Perpres 16 tahun 2018 di Pasal 57.

Jadi sejak Diundangkannya Perpres 16 tahun 2018 di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2018, yang menerima (MENERIMA) Pekerjaan dari Penyedia adalah PPK. Jadi tidak ada masalah Penerimaan Hasil Pekerjaan di Perpres 12/2021 yang menghapuskan PjPHP/PPHP.

Ingat sekali lagi, PjPHP/PPHP di Era Perpres 54/2010 dan Era Perpres 16/2018 itu HANYA SAMA SINGKATANNYA SAJA, TAPI TUGASNYA BEDA.

Yang menerima Hasil Pengadaan sejak 22 Maret 2018 adalah Pejabat Pembuat Komitmen, sebagaimana muatannya dijelaskan dalam Pasal 57 Perpres 16 tahun 2018.

Yang dihapus di Perpres 12/2021 adalah yang memeriksa Administrasi saja.

Ketika PjPHP / PPHP di Perpres 12 tahun 2021 dihapus bukan berarti tidak ada yang memeriksa administrasi, karena dalam Pasal 58 PPK lah yang melakukan Pemeriksaan Adminsitratif Pengadaan :

  • Pasal 58
    • (1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
    • (2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dituangkan dalam berita acara.

Jadi…..

dengan dihapuskannya PjPHP/PPHP, gimana dong proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Jawaban saya : Ya ngga kenapa-kenapa, karena sejak 22 Maret 2018 yang melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan adalah PPK.

Tambahan lagi…….

Sejak 2018 saya juga gak pernah pakai PjPHP/PPHP di Unit Organisasi Pemda saya, kenapa? karena yang diperiksa adalah administratif, sudah ada unsur pemeriksa di APBD sebelum PA/KPA melakukan Pembayaran terkait administrasi kelengkapan ini, mubazir! makanya dihapuskan, saya pernah diperiksa Pihal Luar soal ini, saya jawab mubazir, di Perpres 16 tahun 2018 saya juga terikat di Pasal 7 ayat (1) huruf f “menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;“, kalau memang dipandang perlu ya jadikan saja rekomendasi perbaikan.

 

Katanya Pihak Luar, tahapan Pemeriksaan Administrasi ini perlu, lihat di Pasal 58 ayat (2) Perpres 16 tahun 2018 yang semula berbunyi begini :

(2)PA/KPA meminta PjPHP/PPHPuntuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasayang akan diserahterimakan.

Kalau PPHP/PjPHP ini tidak perlu ya harusnya sejak awal di aturan tidak perlu ada.

Saya jawab lagi Pemeriksaan Administratif, itu dilakukan setelah Serah terima antara PPK dengan Penyedia di Pasal 57, jangan baca aturan sepenggal-sepenggal, pada saat proses verifikasi pengajuan Pembayaran dokumen yang sama juga di verifikasi oleh PPK-SKPD, kalau memang proses ini dianggap perlu dan tidak dianggap pemborosan, monggo silahkan dibuat saja jadi temuan, saya ngga masalah….. Perbaikannya paling juga hanya disuruh membentuk PjPHP/PPHP, tapi pada saat rekomendasi itu keluar, toh juga aturannya sudah berubah lagi.

Kok bisa pak? tanya Pihak tersebut…..

Sejak tengah-akhir tahun lalu Perpres PBJP ini mau dirubah, hal yang dihapuskan dan dianggap mubazir ya PjPHP/PPHP ini, karena sejak 22 Maret 2018 PjPHP/PPHP versi lama tugasnya sudah ada di PPK, sedangkan tugas PjPHP/PPHP yang memeriksa administratif ya sudah ada teman-teman di Keuangan yang memelototin kelengkapan, jadinya mubazir. Akhirnya ya PjPHP/PPHP bener-bener sudah dihapus di tanggal 2 Februari 2021 melalui Pepres 12 tahun 2021. Semua tahapan :

  • Penerimaan Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP era Perpres 54/2010 jo Perpres 4/2015); dan
  • Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP era Perpres 16 tahun 2018)

Semua sudah ada di PPK.

Penerima Hasil Pekerjaan Berbeda dengan Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Keduanya Sudah Dilebur Menjadi Tugas PPK di Era Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres 12 tahun 2021.

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Suplementasi Tutorial Administrasi Perpajakan 27 Maret 2021
Selanjutnya Penyedia Barang/Jasa

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

8 Komentar

  1. artikel yg simpel dan mencerahkan…Tks so much

  2. Saat sedang belajar buat skb, muncul pertanyaan di benak saya, kenapa dihapus? Saya nanya ke mbah gugel dan nemu artikel ini.. saya jadi tercerahkan.. thanks, Pak.

  3. Menurut saya seharusnya PPHP jangan di hapuskan dan dikembalikan tugas awal nya yaitu MEMERIKSA dan PPHP malah seharusnya di perkuat oleh orang2 tekhnis yg paling terbaik di dalam bidang nya agar bisa memeriksa dan memutuskan apakah pekerjaan tsb sudah sesuai spesifikasi nya yg tertera di dalam kontrak sehingga bisa memutuskan apakah pekerjaan tsb sudah selesai atau belum.
    Klo menurut saya Administrasi Yg diperiksa oleh PPHP beda dg Administrasi Keuangan, karena PPHP memeriksa apakah pekerjaan tsb apakah sudah ada kontraknya, ada SIRUP nya, ada Permohonan Pemeriksaan nya, ada Penawaran nya, ada RAB nya dll sedangkan Administrasi Keuangan memeriksa apakah TAGIHAN suatu pekerjaan apakah sudah ada kelengkapan nya seperti kontrak, nota, BAP, BAPHP,BAST, Berita Acara Pembayaran dll jadi beda lah Administrasi PPHP dan Administrasi Keuangan.

  4. Menurut saya pjphp, pphp merupakan filter yang berguna untuk memverifikasi kesesuaian spek barang dan jasa baik secara administratif maupun secara teknis, seharusnya mereka dibekali dengan keahlian dalam mengevaluasi pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Mereka bisa menilai hasil pekerjaan konsultan, ppk dan penyedia sesuai kontrak/menelusuri riwayat pelaksanaan pekerjaan hingga memberi penilaian pekerjaan terlaksana secara profesional kontraktual. Bila tidak ada pjphp, pphp maka perlu tim pengawas yang independen untuk menilai setiap tahap pekerjaan sesuai kontrak. Di tahun 2017 saya merasa sedikit lega ketika ada TP4D dari kejaksaan yang dilibatkan saat memeriksa dan menerima hasil pekerjaan barang dan jasa sehingga pphp merasa diperkuat. Di tahun ini PPK bekerja detail memang sudah seharusnya, namun dengan volume kegiatan yang besar tentu akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadinya kecurangan karena pengawasan yang semakin lemah. PPK berhak membentuk tim ahli/teknis dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan, apakah nantinya tim ini yang akan bertanggungjawab bila pekerjaan tidak sesuai kontrak. Semoga tidak terjadi konflik kepentingan di kemudian hari. Ini terjadi karena PjPHP dan PPHP sebelumnya ditunjuk tanpa dibekali pelatihan secara komprehensif, sehingga kerap dianggap lemah dan sering berada dalam tekanan keterpaksaan. Mudah2an bila masih ada PjPHP/PPHP dibentuk dengan mekanisme ketat sesuai kebutuhan, menguasai sistem administrasi dan teknis, memiliki kompetensi, kooperatif, integritas serta diambil sumpah jabatan, juga berkoordinasi dengan inspektorat

  5. Irdian Ari Nurcahyo

    Menurut saya, PPHP msh diperlukan walaupun terkait sifat dan tugas yg diemban hanya bersifat administratif. Yg menjadi permasalahan adalah, kenapa PPHP dianggap tidak efektif? Karena memang selama ini PPHP tidak bisa independen dalam melakukan verifikasi atas sebuah hasil pekerjaan, dan terkesan mengikuti arahan dari PPK ataupun KPA. (sering terjadi konflik interest) Disamping pejabat yang ditunjuk sebagai PPHP, mungkin selama ini diemban oleh orang kurang memahami masalah teknis, sehingga bersedia mengikuti arahan-arahan dari PPK atau KPA.

    Terkait dengan dileburnya tugas dan fungsi PPHP yg akhirnya dilakukan oleh PPK, maka menurut saya justru akan menimbulkan multi kewenangan seorang PPK yang justru kurang objektif terhadap hasil pekerjaan. Mohon maaf bila kurang berkenan, hanya menyampaikan masukan. Terima kasih

  6. PjPHP / PPHP versi Perpres 16/2018 tidak melakukan pemeriksaan teknis, sehingga memang dipandang tidak efektif.

    Kalau PjPHP/PPHP versi Perpres 54/2010 jo Perpres 4/2015 memang di posisikan memeriksa teknis, sehingga benar kata anda bahwa tidak bisa independen dan terkesan menuruti arahan saja.

    Jadi karena PjPHP/PPHP versi Perpres 54/2010 jo. Perpres 4/2015 di posisikan seperti yang anda sebutkan dan dijadikan pesakitan bila ada masalah, maka di Perpres 16/2018 mereka dijadikan hanya memeriksa administrasi kelengkapan dokumen proses pengadaan saja…. di Perpres 12/2021 karena tugas nya yang relatif minimalis maka dihapuskan.

    Demikian.

    Saya yang berterima kasih anda sudah berkenan mampir dan mendiskusikan hal ini, salam.

  7. Penjelasan mudah dimengerti dan dipahami. Terima kasih informasinya.

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: