peraturan pengadaan
peraturan pengadaan

Perubahan terkait Peraturan Turunan Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/Pemda

Pada era Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 pasal 86 berisikan sebagai berikut :

(1) Menteri/ kepala lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga.

(2) Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah.

Pasal tersebut pada Perpres 46/2025 kemudian “dihapus”

dengan demikian pembuatan kebijakan pengadaan atau Peraturan Turunan menjadi kewenangan penuh dari Pemerintah Pusat melalui LKPP, LKPP merupakan satu-satunya Lembaga setingkat Kementerian yang memiliki tugas terkait pengadaan barang/jasa. Tujuannya adalah mencegah kemungkinan munculnya Peraturan yang tidak selaras dengan aspek Pengadaan serta inkonsistensi. Demikian semoga menjadi manfaat.

Sebelumnya Perubahan terkait ketentuan tentang “Agen Pengadaan” pada Perpres 46/2025
Selanjutnya Profil Diri Christian Gamas — Membangun Integritas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

penetapan pemenang

Penetapan Pemenang bagi Paket Pengadaan yang menjadi kewenangan Pengguna Anggaran

Ketika PA yang Menetapkan Pemenang: Harmonisasi Kewenangan dalam Perpres PBJP Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?