perpres12 2021
perpres12 2021

Perpres 12/2021 terbit pemerintah wajib alokasikan 40% belanja barang untuk UMK dan Koperasi

Diundangkannya Perpres 12/2021 yang merubahn Perpres 16/2018 adalah salah satunya untuk menjalankan amanat pada Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang berbunyi :

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 4o% (empat puluh persen)produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian Pasal 65 berubah menjadi sesuai dengan substansi tersebut dalam Perpres 12/2021 sebagai berikut :

  • (1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
  • (2) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
  • (3) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasaKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
  • (4) Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan / atau koperasi.
  • (5) Nilai Pagu Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.
  • (6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barangljasa produksi usaha kecil dan koperasi dalam katalog elektronik.
  • (7) Penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerjasama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
  • (8) Kerja sama dengan usaha kecil dan/atau koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan

Perhatikan bahwa dalam hal paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi, maka berlaku Pasal 65 ayat (5) dimana Pagu Anggaran dikecualikan. Dengan demikian Pelaku Pengadaan dari Sisi Pemerintah dalam mencermati Pasal 65 ini dapat mempertimbangkan kemungkinan dan potensi yang paling optimal dalam mendukung dan mendorong kemajuan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi.

 

Peraturan
Sebelumnya Perubahan Ketentuan Tender Cepat dan Tender/Seleksi Gagal dalam Perpres 12/2021
Selanjutnya SDM Pengadaan dalam Perpres 12/2021

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: