Sebagai salah satu sumber pendanaan, Pola Keuangan BLU tidak terikat dengan Perpres Pengadaan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentunya dengan kondisi terpenuhinya syarat telah terdapat Peraturan Pimpinan BLU/BLUD.
bagaimana bila belum terdapat Peraturan Pimpinan BLU/BLUD?
Maka masih terikat dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Demikian.