Peran Serta Usaha Kecil diatur dalam ayat (4) Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) dengan bunyi :
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasaKementerian/Lembaga/PemerintahDaerah
Adapun untuk mengakselerasi pencapaian tersebut maka ayat (5) Pasal 65 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 mengatur hal berikut :
Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukanbagi usaha kecil dan / atau koperasi.
Ketentuan tersebut berlaku dengan ketentuan :
- pemberlakuan ayat (5) Pasal 65 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021, yaitu ketentuan pengecualian yang berbunyi “Nilai Pagu Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.“
- Hanya berlaku bagi pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Demikian disampaikan, salam pengadaan!