Tanya : Kementerian dulu memberikan hibah berupa barang, biasanya dulu kami tinggal menerima, sekarang tidak lagi demikian, kami diberikan anggaran biasanya berupa Dana Alokasi Khusus / DAK kemudian proses pengadaannya dilakukan sendiri, dalam lingkup pengadaan barang apa yang perlu kami lakukan berkaitan dengan spesifikasi barang?
Jawab : Spesifikasi di silahkan di rancang sendiri, barang nya kan pernah diterima Perangkat Daerah Bapak/Ibu, kalau ada standarnya silahkan merujuk pada standar internal dari Kementerian tersebut (contoh persiapan dengan standar internal : bisa di baca di artikel yang dapat diklik pada <kalimat> ini), kalau tidak ada bisa menyusun sendiri, yang penting kebutuhan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan dan bukan keinginan semata (beda kebutuhan dan keinginan dapat di baca di : artikel yang dapat diklik pada <kalimat> ini)
Tanya : Pengadaan barang ini pagu nya diatas 200juta rupiah, apakah wajib tender?
Jawab : kalau barang tersedia di katalog elektronik LKPP tinggal transaksi dan terbitkan surat pesanan (perhatikan hal-hal berkaitan dengan surat pesanan katalog pada artikel yang dapat diklik pada <kalimat> ini) kalau tidak tersedia bisa menggunakan metode pemilihan yang sesuai.
Tanya : metode pemilihan yang sesuai ya…. karena kami tidak mungkin dari nilai pagu pengadaan langsung, apakah harus tender atau tender cepat?
Jawab : bergantung dari jenis barang nya, dalam kriteria tertentu bisa dibaca regulasi berkaitan Penunjukan Langsung atau Pengadaan yang dikecualikan seperti pernah di bahas di artikel berikut yang dapat diklik pada <kalimat> ini kalau tidak memenuhi bisa memilih tender cepat atau tender/seleksi,
Tanya : karena tidak pernah kami lakukan proses pengadaan ini bagaimana menyusun Harga Perkiraan Sendiri, apakah perlu kami survey ke para penyedia?
Jawab : menyusun HPS ada banyak jalan, tidak melulu harus menggunakan survey pada penyedia, silahkan baca artikel terkait penyusunan harga perkiraan yang dapat diklik pada <kalimat> ini berkaitan dengan soal HPS boleh di simak sedikit artike artikel berikut yang dapat di klik tautannya pada <kalimat> ini.
.
Tanya : apakah pengadaan barang/jasa membuat saya berisiko terkena Tipikor?
Jawab : selama tidak ada unsur keserakahan dan dokumen kertas kerja nya rinci dan dapat dipertanggung jawabkan ya gak akan ada masalah, kalau ada pemberian silahkan lapor gratifikasi tersebut kepada KPK melalui APIP, bila diberikan barang lebih jangan dibawa pulang tapi catatkan sebagai aset pemerintah (yang artikelnya dapat dibaca dengan diklik pada <kalimat> ini) kemudian dalam proses penelitian hukum sebenarnya para penegak hukum juga tidak lantas langsung memvonis tindakan sebagai semua tindakan salah, boleh di baca artikel berikut artikelnya yang dapat diklik pada <kalimat> ini
Tanya : wah artikel nya banyak ya pak, itu nulis sendiri apa copy paste.
Jawab : saya nggak nulis, saya ngetik…. 😀
Tanya : Jadi pengadaan barang yang biasanya diberikan lewat hibah ini lebih sulit gak sih dibandingkan dengan pengadaan barang pada umumnya.
Jawab : Gak lebih sulit, sama saja kok….. cuma gak terbiasa aja, boleh belajar-belajar pada UKPBJ masing-masing, banyak baca regulasi dan bertanya pada para ahlinya, sekarang juga banyak Webinar gratis yang diselenggarakan UKPBJ, boleh berkaitan dengan proses Persiapan ikut Webinar di sini : daftar Webinar UKPBJ Kab. Kutai Barat sebelum tanggal 2 Mei 2020 dengan klik pada kalimat ini