Penyusunan Kerangka Acuan Sub-Kegiatan APBD

Pengantar

agar dapat mempermudah menginput anggaran dalam SIPD, sangat disarankan untuk terlebih dahulu menyusun Kerangka Acuan Sub-Kegiatan.

Kerangka Acuan Sub-Kegiatan

merupakan uraian yang menjabarkan bagaimana sebuah sub-kegiatan dilaksanakan dan dilaksanakan dengan menyusun Rencana Kerja Anggaran, dapat dikatakan dari sisi Perencanaan Pengadaan, dokumen ini merupakan penetapan Perencanaan Pengadaan yang disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA sebagaimana Pasal 18 ayat (3) Perpres 16/2018.

Isi dari dokumen ini adalah :

  • Pendahuluan
  • Maksud dan Tujuan
  • Biaya, Jenis Pengadaan, dan Cara Pengadaan
  • Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Uraian Cara Pengadaan

Pelaksanaan Pengadaan dalam Sebuah Kegiatan dalam RKA secara konseptual memiliki susunan sebagai berikut :

  • Swakelola
    • Penyedia
      • Swakelola
      • Penyedia
    • Swakelola
      • Swakelola
      • Penyedia

Sebuah Sub-Kegiatan yang mengandung muatan dari Kegiatan berfungsi untuk mendukung pencapaian kinerja organisasi, Sub-Kegiatan pada dasarnya adalah Swakelola yang memiliki Paket Swakelola dan Paket Penyedia, dalam pelaksanaan Paket Swakelola dan Paket Penyedia tersebut di dalamnya terdapat kemungkinan untuk terdapat lagi Paket Swakelola maupun penyedia.

 

Penutup

Perencanaan Pengadaan terdiri atas Identifikasi Kebutuhan yang dapat dijelaskan dalam sebuah narasi umum pada tahapan perencanaan mengap sebuah barang/jasa dibutuhkan.

Selanjutnya ditentukan Cara pelaksanaan Pengadaan apakah menggunakan Swakelola atau Penyedia, kemudian ditentukan jenis Pengadaan baik itu pengadaan barang, jasa lainnya, jasa konsultansi, dan/atau pekerjaan konstruksi.

Perkiraan biaya dan penganggaran dapat dihitung dengan menggunakan standar harga masukan, kami pribadi menguraikan dalam bentuk tabel untuk mencantumlan keseluruhan informasi tersebut.

Langkah selanjutnya adalah menetapkan dokumen yang disusun PPK tersebut untuk ditetapkan PA/KPA.”, dokumen tersebut dapat segera diinput dalam SIPD dan kemudian SiRUP.

Simpel!

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Perencanaan
Sebelumnya Kualifikasi Usaha Menengah pada Pekerjaan Konstruksi
Selanjutnya Identifikasi Kebutuhan dan Susu

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: