Penyusunan HPS dan analisa pasar terkait sumber data referensi penyusunan HPS

Survey komponen penyusun harga perkiraan sendiri, kendaraan modif dengan pekerjaan jasa karoseri, mobil juga perlu pengadaan barang pelengkap di dalamnya

survey dilakukan di tingkat pengecer/usaha kecil sesuai segmentasi paket

1. mobil sudah include seluruh pengurusan plat merah on the road tiba di tempat karoseri rata-rata harga survey Rp300juta

2. pekerjaan karoseri dan administrasi di dishub plus ngurus di samsat komplit plus kirim rata rata harga survey Rp200juta

3. barang pelengkap dari harga eceran komplit semua rata rata harga survey Rp50juta

sumber data survey nya di tingkat pelaku usaha pengguna akhir maka seluruhnya udah include keuntungan dan kewajiban pajak, rata rata hasil survey diatas adalah dari pelaku usaha yang langsung berhadapan pada pengguna akhir, yang di survey masing-masing ada 3 pelaku usaha,

1. Maka nilai Rp. 550 juta diatas adalah?

A. Total HPS
B. Nilai HPS
C. Tidak ada yang benar karena hasil survey barang/jasa belum ditambah profit dan overhead

Jawab :

Segmentasi paket adalah usaha kecil, dengan demikian analisa pasar guna penghimpunan data untuk menyusun HPS adalah usaha kecil, dalam soal sudah benar dilakukan survey terhadap usaha-usaha kecil yang memang langsung pada tingkatan penjual akhir/pedagang eceran, bila di survey pada tingkatan penjual akhir/pedagang eceran dengan harga yang sudah memperhitungkan keuntungan maka tidak perlu lagi diperhitungkan keuntungan, umumnya penjual akhir/pedagang eceran sudah memasukan overhead cost, dan telah mencantumkan kewajiban pajak, bila diperhitungkan kembali maka akan menjadi perhitungan ganda dalam HPS.

 

Dengan demikian penting bagi PPK untuk mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa dan menyelaraskan dengan pasar untuk menghindari kegagalan pasar atas paket nya (paket gak laku di tender berulang-ulang), analisa pasar berdasarkan segmentasi peruntukan paket, dalam contoh sederhana diatas dapat melihat dari nilai nya yang memang untuk paket yang dicadangkan dalam usaha kecil, dengan demikian survey nya pada penjual akhir/pedagang eceran, HPS menjadi kurang sesuai dan berpotensi gak laku di tender berulang-ulang apabila paket tersebut untuk usaha kecil namun harga yang di survey adalah harga industri yang merupakan pelaku non-kecil, karena bisa saja HPS nya terlalu kecil bagi pelaku usaha kecil, dan sebaliknya bila paket segmentasi usaha non-kecil maka memperhitungkan nya sebaiknya tidak menggunakan harga survey dari pelaku penjual akhir/pedagang eceran karena mengakibatkan rentang margin keuntungan harga yang terlalu lebar sehingga berpotensi harga menjadi kurang efisien.

 

Adapun kekeliruan dalam perhitungan dan kesalahan asumsi Total HPS dan Nilai HPS tidak akan menjadi dasar Kerugian Negara karena belum terjadi pengeluaran negara disitu dan dalam Perpres 16/2018 Pasal 26 ayat (6) disebutkan bahwa “HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.”, khususnya bila proses pemilihan penyedia dilakukan dengan benar dan terjadi kompetisi harga persaingan usaha yang sehat biasanya kekeliruan ini akan tereliminasi dengan sendirinya.

 

Menganalisa dengan cermat yang salah satunya mempertimbangkan kondisi pasar menjadi hal yang krusial, terkhususnya lagi pada pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa “HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.”, bila yang menyusun belum ahli maka silahkan mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang diwajibkan di Pasal 88 Perpres 16/2018 atau berdiskusi dengan para ahli pengadaan yang kompeten dengan pikiran terbuka.

 

2. Nilai HPS dari paket diatas adalah

A. 495juta
B. 500juta
C. 605juta
D. 544,5juta

Jawab :

Karena analisa nya sudah pada tingkat penjual akhir/pedagang eceran, maka nilai yang dihimpun menjadi penjumlahan atas rata-rata pelaku usaha yang di survey sudah memperhitungkan keuntungan, overhead cost, dan pajak maka nilai tersebut adalah Total HPS, dengan demikian Total HPS adalah =Rp300juta + 200juta + 50 juta = Rp550juta

Dengan demikian bila ditanya adalah Nilai HPS, maka Nilai HPS adalah Total HPS sebelum pajak, dengan demikian Rp550juta dikali (100/110) adalah : Rp500juta

Perlu diperhatikan bahwa nilai total HPS setelah pajak adalah Rp550juta, dalam hal ini untuk mencari Nilai HPS yang menjadi dasar pengenaan pajak bukan Total HPS langsung dikurangi 10%, melainkan langsung diperhitungkan nilai yang bagian dari Total HPS sebelum ditambahkan pajak dengan menggunakan perkalian pada (100/110), dalam hal ini nilai Rp550juta bila dikalikan (100/110) maka nilai HPS nya akan diperoleh sebesar Rp500juta.

Bila Nilai HPS Rp500juta diperhitungkan lagi untuk 10 persen sesuai tarif pajak pertambahan nilai, sehingga pajak Rp50juta bila ditambahkan akan menjadi total HPS berjumlah Rp550juta.

Bila Total HPS dikurangi 10 persen Rp550juta maka pengurang nya menjadi Rp55juta dan dan terjadi perhitungan keliru Nilai HPS sebelum pajak menjadi Rp495juta. Dengan demikian bila dijumlah Rp495juta dengan pajak 10 persen senilai Rp49,5juta, apabila dijumlah maka nilai nya jadi tidak klop karena Rp495juta + Rp49,5 juta karena berjumlah Rp544,5juta, sehingga bila “membalik” nilai total pengenaan pajak dari Total HPS maka gunakan perkalian dengan (100/110) bukan dikurangi dengan 10 persen.

Persiapan
Sebelumnya Pengadaan dikecualikan lingkup Tarif yang dipublikasikan secara luas kepada Publik
Selanjutnya Perjanjian Bersyarat Pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan pada Proses Tender Pekerjaan Konstruksi dan Urgensi Pada RMPK

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: