pelaku usaha
pelaku usaha

Penyedia Barang/Jasa

Siapa Penyedia Barang/Jasa pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Berdasarkan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu Peraturan Presiden Nomr 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021), Pada Ketentuan Umum, tepatnya pada Angka 28 Pasal 1 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021, Penyedia adalah :

Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

Penyedia adalah “Pelaku Usaha” sebagaimana definisi diatas, Pelaku Usaha itu apa?

Dalam Angka 27 Pasal 1 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021, Pelaku Usaha adalah :

Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang Melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu

Maka Penyedia adalah Pelaku Usaha yang berdasarkan kontrak menyediakan barang/jasa kepada Pemerintah, dapat berbentuk badan usaha atau perorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Siapa yang memverifikasi keabsahan dan keberadaan Pelaku Usaha?

Pada Peraturan Pengadaan tidak dibahas rinci terkait perizinan berusaha dan persyaratan sebagai Pelaku Usaha karena sudah ada aturan terpisah yang khusus membahas syarat badan usaha atau perseorangan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu, tidak diatur dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa saja, Pelaku Pengadaan sudah di-“kriminalisasi” bila tidak menguji masalah perizinan. Padahal Perizinan sudah ada Kementerian, Lembaga OSS, Dinas di Tingkat Provinsi, Dinas di Tingkat Kabupaten/Kota, kalau masih Pelaku Pengadaan terkait proses Pemilihan Penyedia tidak percaya Perizinan yang sudah diterbitkan Kementerian, Lembaga OSS, Dinas di Tingkat Provinsi, Dinas di Tingkat Kabupaten/Kota dan diharuskan mengecek satu persatu pelaku usaha, mungkin keberadaan Kementerian, Lembaga OSS, Dinas di Tingkat Provinsi, Dinas di Tingkat Kabupaten/Kota yang mengurus Perizinan perlu dipertimbangkan untuk dibubarkan, karena beban untuk mengecek perizinan bukan pada Kementerian, Lembaga OSS, Dinas di Tingkat Provinsi, Dinas di Tingkat Kabupaten/Kota tapi pada Pelaku Pengadaan, untungnya dalam Peraturan Pengadaan tidak membahas soal Perizinan, semoga dalam prakteknya Perizinan ditanyakan kepada Kementerian, Lembaga OSS, Dinas di Tingkat Provinsi, Dinas di Tingkat Kabupaten/Kota yang mengurus perizinan, bukan kepada Pelaku Pengadaannya.

Demikian.

Pelaku Usaha
Sebelumnya PjPHP/PPHP dihapus, gimana?
Selanjutnya Suplementasi Tutorial Administrasi Perpajakan 28 Maret 2021

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: