Penyebutan Merek dalam Spesifikasi Teknis

bagai mana jika menyebutkan 1 merek tertentu pada jenis barang seperti produk C untuk pekerjaan konstruksi Z.

sedangkan merk produk C tersebut yang memiliki kualitas sama ada berbagai macam merk. mohon penjelasannya dan terima kasih

sebagaimana dibahas dalam https://christiangamas.net/penyebutan-merek-pada-era-perpres-12-tahun-2021/amp/

“Produk C” dengan sebuah merek tertentu dalam “pekerjaan konstruksi Z” merupakan Komponen Barang/Jasa yang dapat menyebutkan merek.

Bila dalam spesifikasi teknis sudah menyebutkan merek, maka selama merek tersebut bisa diperoleh secara luas (tidak eksklusif hanya dimiliki pihak tertentu) maka penyebutan merek diperkenankan. Dengan demikian maka penawaran dan pelaksanaan kontrak wajib mengikuti merek tersebut.

yang tidak boleh terjadi dalam proses penyebutan merek dalam sebuah proses pengadaan barang/jasa yang memerlukan kompetisi seperti tender/tender cepat/seleksi adalah sebuah merek eksklusif hanya dimiliki pihak tertentu sehingga mematikan kompetisi.

Demikian.

Sebelumnya Swakelola dan Pembiayaan
Selanjutnya Penggunaan istilah Tender Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Pengadaan Makan Minum Atlit Skala Besar yang lagi Viral

Pada ramai ya soal makanan atlit nilai sebesar Rp50ribu tapi kualitas nya jomplang? Langsung nuduh ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: