Pengusulan Perpanjangan Waktu oleh Penyedia

Penyedia dalam hal perlu melakukan klaim atas perpanjangan waktu karena hal yang diluar kendali mengusulkan kepada PPK sebagai bentuk upaya mengendalikan mutu jadwal kontrak, dilakukan sesuai ketentuan kontrak yang tertulis, misal karena ada pekerjaan kegiatan warga setempat sehingga tidak bisa penyedia mengakses lokasi untuk bekerja, dan dilakukan secara real time dengan kelengkapan berkas yang memadai.

kata kunci nya real time, jadi tidak bisa serta-merta penyedia meminta perpanjangan waktu karena berusaha menghindari sanksi denda lalu berupaya manfaatkan kejadian di masa lalu dengan meminta adendum mundur atas peristiwa kompensasi sehingga memperoleh perpanjangan waktu.

 

PPK juga harus hati-hati dan bijak mencermati, kelalaian penyedia dalam mengusulkan di masa lalu tidak bisa di tanggal mundur proses karena sudah berlalu.

 

demikian.

 

Sebelumnya Peran UKPBJ sebagaı Supportıng Board
Selanjutnya Pengadaan Kendaraan Listrik Pemerintah

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: