Pengadaan Dikecualikan – Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan

Pengantar

Uraian Pengadaan yang dikecualikan pada Pasal 61 ayat (1) huruf a, huruf, b, huruf c, dan huruf d  diatur lebih lanjut pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 12/2018).

Pembahasan

Ketentuan tentang Praktik Bisnis yang sudah mapan disebutkan dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 6 PerLKPP 12/2018 yang diuraikan dengan bunyi Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan praktik bisnis yang sudah mapan adalah pengadaan barang/jasa yang pelaksanaan praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka sesuai dengan kondisi pasar yang telah memiliki mekanisme transaksi tersendiri dan dilakukan dengan tata cara pelaksanaan kontrak dan pembayaran yang dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (5) PerLKPP 12/2018.

Cakupan

Cakupan Praktik bisnis yang sudah mapan disebutkan pada Lampiran I halaman 5 dan Lampiran II halaman 1 dan halaman 2 PerLKPP 12/2018, meliputi :

  • Pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah telah menetapkan standar biaya untuk harga satuan barang/jasa tersebut, contoh yang sesuai dengan kategori ini adalah : jasa akomodasi hotel, jasa tiket transportasi, langganan koran/majalah yang standar biayanya untuk harga satuan barang/jasa tersebut ditetapkan oleh pimpinan K/L/PD.
  • Jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran / terjadi excess demand dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri sehingga pihak pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual, contoh yang sesuai dalam kategori ini salah satunya adalah keikutsertaan seminar/pelatihan/pendidikan yang mana biaya kontribusi sebuah paket seminar/pelatihan/pendidikan diatur oleh penyelenggara sehingga Pemerintah tinggal mengikuti harga yang telah ditentukan penyelenggara sebagai bentuk pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual.
  • Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya, sebagai contoh untuk jasa penilaian Properti salah satunya dapat dilakukan oleh para pelaku ahli jasa penilai yang tergabung dalam Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) / Indonesian Society of Appraisers dimana standar imbalan jasa penilaian nya telah ditetapkan oleh MAPPI dalam Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian Tahun 2017 Nomor : 007/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017, Nomor : 008/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 dan Nomor : 011/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Artikel Terkait Pengadaan Dikecualikan/Pengadaan Khusus Sebelumnya

Pengadaan Khusus
Sebelumnya Pengadaan Dikecualikan – Badan Layanan Umum
Selanjutnya PBJP Khusus- Dikecualikan UU Lainnya

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: